Jakarta – Investigasi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak tahun 2010-2019 mengungkapkan adanya rekayasa laporan keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atau Jiwasraya pada tahun 2017.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyebutkan, pada tahun 2017 Jiwasraya mencatatkan laba Rp367,3 miliar, namun laporan keuangan tersebut mendapat opini adverse atau dimodifikasi. Agung menjelaskan, hal tersebut dilakukan Jiwasraya karena jika saat itu dilakukan pencadangan, maka akan muncul angka kerugian sebesar Rp15,3 triliun.
“Pada 2017, Jiwasraya laba Rp367,3 miliar, namun opininya enggak wajar, akibat kekurangan pencadangan Rp7,7 triliun. Jika pencadangan itu dilakukan sesuai ketentuan, seharusnya perusahaan rugi,” jelas Agung di Kantor Pusat BPK Jakarta, Rabu 8 Januari 2020.
Agung menjelaskan, Jiwasraya telah melakukan pemolesan data alias window dressing pada penjualan produk JS Saving Plan. Pihak Jiwasraya ternyata menaruh dana JS Saving Plan itu ke saham-saham yang berkualitas rendah, seperti TRIO, SUGI, dan LCGP.
“Aktivitas jual beli saham ini dilakukan berdekatan. Kami duga window dressing juga, kepemilikan saham di atas maksimal, investasi ke saham-saham yang enggak likuid,” jelas Agung
Bahkan BPK menilai, ada rekayasa saat transaksi jual beli saham yang dilakukan pihak Jiwasraya, sehingga harga saham yang dibeli tidak mencerminkan harga yang sebenarnya. Atas tindakan tersebut BPK memperkirakan adanya kerugian yang didapat Jiwasraya sebesar Rp6,4 triliun.
Saat ini BPK sedang melakukan dua pekerjaan yaitu Pemeriksaan Investigatif untuk memenuhi menindaklanjuti Pemeriksaan Investigatif Pendahuluan dan Penghitungan Kerugian Negara atas Permintaan Kejaksaan Agung. (*)
Editor: Rezkiana Np