BPJS TK Pastikan Pengelolaan Investasi Sesuai dan Transparan

BPJS TK Pastikan Pengelolaan Investasi Sesuai dan Transparan

Jakarta – Perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) komisi IX meminta pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (TK) untuk dapat lebih transparan mengelola dana kelolaan serta investasi miliknya.

Hal tersebut menanggapi respon dari beberapa perwakilan pekerja yang menganggap investasi dana di proyek infrastruktur dilakukan secara tidak transparan.

“Soal investasi. Ini kan bukan uang direksi, bukan uang negara. Diamanatkan untuk menginvestasikan. Kami sebagai wakilnya tentu ingin mengetahui bahwa uangnya dipergunakan untuk apa,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Daulay dalam kunjungan kerjanya di Menara Jamsostek Jakarta, Senin 3 September 2018.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, pihaknya memegang teguh prinsip kehati-hatian dalam mengelola investasi tersebut. Dirinya menyebut semua dana yang diinvestasikan sudah sesuai dengan regulasi dan sudah transparan.

“Yang jelas kalau untuk investasi kita tetap dalam koridor regulasi itu. Kita tidak boleh lebih dari yang ditentukan dalam regulasi itu,” kata Agus.

Baca juga: Hadapi Gejolak IHSG, BPJS TK Berniat Lakukan Rebalancing

Dirinya menyebut, seluruh dana investasi infrastruktur disalurkan secara tak langsung dimana investasi dilakukan melalui pembelian surat utang atau obligasi yang diterbitkan perusahaan negara sektor konstruksi atau BUMN.

“Kami investasi itu di surat berharga. Surat berharga seharusnya yang dikeluarkan oleh BUMN Karya, yang digunakan untuk bangun infra. Kami liat, adalah instrumennya serta dari kajian yang lain,” tegas Agus.

Sebagai informasi, sampai dengan Juli 2018 pihaknya sendiri telah kumpulkan dana kelola sebesar Rp 333 triliun, atau meningkat 15,7% secara tahunan. Dari angka tersebut, pihaknya mengaku lebih banyak menginvestasikan ke surat utang.

Tercatat untuk portofolio investasi terdiri dari surat utang sebesar 62%, saham sebesar 18,5%, deposito sebesar 8,5%, reksadana sebesar 10% dan investasi langsung sebesar 1%.(*)

Related Posts

News Update

Top News