Hadapi Gejolak IHSG, BPJS TK Berniat Lakukan Rebalancing

Hadapi Gejolak IHSG, BPJS TK Berniat Lakukan Rebalancing

Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (TK) mengaku akan terus memantau gejolak Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) guna terus meningkatkan kinerja hasil investasi miliknya. Bahkan bila diperlukan, pihaknya akan melakukan rebalancing.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, pihaknya mengaku terus menerapkan dan mematuhi regulasi atau kebijakan yang telah ditetapkan Pemerintah untuk pihaknya.

“Kalau perubahan besarannya melampaui batas regulasi kita tidak bisa, dan kita harus sesuai regulator. Tapi mungkin yang bisa kita lakukan ialah rebalancing portofolio di setiap instrumen,” kata Agus di menara Jamsostek Jakarta, Senin 3 September 2018.

Agus mengatakan, sampai dengan Juli 2018 pihaknya sendiri telah kumpulkan dana kelola sebesar Rp 333 triliun, atau meningkat 15,7% secara tahunan. Dari angka tersebut, pihaknya mengaku lebih banyak berasal dari surat utang.

Tercatat untuk portofolio investasi terdiri dari surat utang sebesar 62%, saham sebesar 18,5%, deposito sebesar 8,5%, reksadana sebesar 10% dan investasi langsung sebesar 1%.

Baca juga: BPJS TK Pastikan Pengelolaan Investasi Sesuai dan Transparan

Namun ketika ditanya mengenai akan dibesarkan pada porsi investasi mana saja dirinya masih enggan menjawab secara lebih rinci.

“Kalau portofolio urusan dapur kami, tapi regulasi sudah ada misal hanya boleh di saham, deposito, reksadana dan instrumen seperti itu, tapi besaran dan komposisi detail jenisnya menjadi ranah BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Agus.

Sebagai informasi, penempatan dana yang dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan hanya diperbolehkan pada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015.

Tak hanya itu, peraturan OJK yang mengatur batasan penempatan pada Surat Berharga Negara juga tertuang dalam POJK Nomor 1 Tahun 2016, POJK 36 Tahun 2016, dan POJK 56 Tahun 2017.(*)

Related Posts

News Update

Top News