Caranya, dengan memasukkan unsur iuran untuk BPJS dalam pembayaran biaya asuransi swasta. Nantinya, masyarakat bisa memilih asuransi apa yang akan dipakai. Apriyani Kurniasih.
Jakarta–Pelayanan dalam impelementasi BPJS Kesehatan perlu dilakukan penyempurnaan. Menurut CORE Indonesia, salah satunya adalah dengan menjalin kerja sama dengan asuransi swasta. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan partisipasi orang kaya & menerapkan subsidi silang dalam BPJS.
Berdasarkan analisa dari data Susenas 2014, 30% kelompok masyarakat dengan pendapatan tertinggi4 sebenarnya lebih banyak menggunakan jasa asuransi swasta sebagai asuransi kesehatannya. Selanjutnya, sekitar 40% masyarakat dengan pendapatan terendah menggunakan BPJS maupun asuransi kesehatan lain yang di sediakan oleh Pemerintah di masa lalu (diantaranya Jamkesmas, Jamkesda, dan Askes, dsb) sebagai asuransi kesehatannya.
CORE mengungkapkan, Otoritas BPJS harus memanfaatkan peluang besarnya permintaan atas jasa asuransi swasta untuk memberikan ruang bagi para pemain swasta maupun meningkatkan dana iuran BPJS. Salah satu cara yang dapat dilakukan ialah menjalin kerja sama dengan asuransi swasta dan memasukkan unsur iuran untuk BPJS dalam pembayaran biaya asuransi swasta. Sehingga kemudian masyarakat berpendapatan tinggi yang menggunakan layanan asuransi swasta dapat berpartisipasi dalam iuran BPJS dan membantu masyarakat miskin yang menggunakan layanan BPJS (subsidi silang).
Menurut analisa CORE, terdapat beberapa keuntungan dari menarik partisipasi orang kayak e BPJS Kesehatan, diantaranya, meningkatkan dana yang tersedia dari iuran peserta, menghindari risiko double claim antar asuransi, maupun menjadi daya tarik bagi pemain swasta di sektor kesehatan untuk bergabung dengan BPJS.
Dari sisi pengguna layanan, masyarakat akan memiliki kebebasan untuk memilih asuransi yang akan dipakai. Tidak melulu masyarakat menggunakan layanan dari rumah sakit pemerintah. Karena masyarakat yang lebih mampu, dengan membayar BPJS dan asuransi swasta, dapat mengunakan jasa rumah sakit swasta dengan biaya yang ditanggung oleh split pembayaran atas BPJS dan asuransi swasta.