BPJS Kesehatan Mendadak Nonaktif? Jangan Panik, Begini Cara Aktifkan Lagi

BPJS Kesehatan Mendadak Nonaktif? Jangan Panik, Begini Cara Aktifkan Lagi

Poin Penting

  • Status JKN PBI mendadak nonaktif akibat penyesuaian data, bukan pengurangan jumlah penerima bantuan iuran.
  • Peserta yang dinonaktifkan masih bisa mengaktifkan kembali JKN, terutama jika tergolong miskin/rentan, penyakit kronis, atau kondisi darurat medis.
  • Pengaktifan kembali dilakukan melalui Dinas Sosial dan verifikasi Kemensos, BPJS mengimbau peserta rutin mengecek status kepesertaan.

Jakarta – Sejumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI), mendapati status kepesertaannya tiba-tiba nonaktif, bahkan saat hendak berobat. Kondisi ini memicu kekhawatiran, terutama bagi masyarakat miskin dan rentan yang bergantung pada layanan kesehatan.

BPJS Kesehatan menegaskan penonaktifan tersebut bukan pemangkasan kepesertaan. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan perubahan status terjadi akibat penyesuaian data penerima bantuan iuran oleh pemerintah.

Baca juga: Menkes Minta Kemenkeu Percepat Pencairan Dana Tambahan Rp20 Triliun untuk BPJS Kesehatan

“Dalam Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026, sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru. Secara total, jumlah peserta PBI JK tetap sama seperti bulan sebelumnya,” ujar Rizzky dalam keterangan tertulis, Rabu, 4 Februari 2026.

Kenapa Bisa Nonaktif?

BPJS Kesehatan menyebut pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial (Kemensos) agar bantuan tepat sasaran.

Namun di lapangan, banyak peserta baru mengetahui status nonaktif saat akan mengakses layanan kesehatan, sehingga berpotensi menimbulkan kendala dalam kondisi darurat.

Baca juga: Purbaya Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan

Begini Cara Mengaktifkan Kembali JKN

Rizzky menerangkan, peserta PBI JK yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya, dengan syarat memenuhi kriteria tertentu

“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan masih bisa mengaktifkan kembali kepesertaannya jika memenuhi kriteria, antara lain masih tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin, atau dalam kondisi penyakit kronis maupun darurat medis,” jelas Rizzky.

Baca juga: DPR Desak Kemenkes dan BPJS Kesehatan Segera Terbitkan Regulasi Penghapusan Tunggakan

Untuk mengaktifkan kembali kepesertaan, peserta harus melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.

Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan data tersebut ke Kemensos untuk diverifikasi sebelum BPJS Kesehatan mengaktifkan kembali status JKN.

“Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN, sehingga peserta bisa kembali mengakses layanan kesehatan,” kata Rizzky.

BPJS Imbau Peserta Cek Status Secara Rutin

BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat agar secara rutin mengecek status kepesertaan JKN dan tidak menunggu hingga sakit.

“Selagi masih sehat, kami imbau masyarakat mengecek status kepesertaan JKN-nya. Jika ternyata dinonaktifkan, segera lakukan pengaktifan kembali agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan,” tegas Rizzky.

Baca juga: Rujukan JKN Dianggap Bikin Ribet, BPJS Beri Penjelasan

Bagi peserta yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit, BPJS Kesehatan menyediakan petugas BPJS SATU! serta Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) untuk membantu mengatasi kendala administrasi. (*) Alfi Salima Puteri

Related Posts

News Update

Netizen +62