Poin Penting
- BPJS Kesehatan gandeng empat kementerian/lembaga untuk memperkuat tata kelola JKN
- Sinergi difokuskan pada akurasi data, pembiayaan, dan layanan peserta JKN
- Kolaborasi lintas sektor diharapkan mempermudah akses layanan kesehatan masyarakat.
Jakarta – Bagi jutaan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), persoalan administrasi seperti data kepesertaan yang tidak sinkron, perubahan status kepesertaan, hingga kendala dalam mengakses layanan kesehatan masih kerap menjadi tantangan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut sekaligus menjaga keberlanjutan program, BPJS Kesehatan memperkuat kolaborasi dengan empat kementerian dan lembaga melalui penguatan tata kelola penyelenggaraan JKN.
Keempat mitra tersebut adalah Kementerian Sosial, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, serta Badan Pusat Statistik (BPS).
Sinergi ini diarahkan untuk memperkuat perlindungan peserta, meningkatkan akurasi data kepesertaan, memastikan keberlanjutan pembiayaan, serta memperbaiki koordinasi antarinstansi agar pelayanan kepada masyarakat semakin efektif.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengatakan penyelenggaraan Program JKN kini tidak lagi dapat dijalankan oleh satu institusi saja. Menurutnya, keberhasilan program sangat bergantung pada kolaborasi lintas sektor yang mampu menghadirkan tata kelola yang saling terhubung.
“Program JKN telah berkembang menjadi sebuah ekosistem. Karena itu, kualitas penyelenggaraannya tidak lagi ditentukan oleh satu institusi, melainkan oleh kemampuan seluruh pemangku kepentingan dalam membangun tata kelola yang saling terhubung,” ujarnya di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (3/8).
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan dan BSI Buka Akses KPR Syariah untuk Pekerja
Salah satu manfaat yang diharapkan langsung dirasakan masyarakat adalah meningkatnya akurasi data kepesertaan JKN. Melalui kerja sama dengan Badan Pusat Statistik, BPJS Kesehatan akan melakukan pemadanan data kepesertaan dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Langkah ini diharapkan membuat penetapan peserta penerima bantuan iuran (PBI) menjadi lebih tepat sasaran sekaligus meminimalkan persoalan administrasi yang selama ini masih terjadi akibat perbedaan data antarinstansi.
Di sisi lain, kolaborasi dengan Kementerian Sosial akan memperkuat integrasi sistem informasi penerima bantuan iuran dan interoperabilitas data, sehingga proses pembaruan data peserta dapat berlangsung lebih cepat dan efisien.
Dengan basis data yang semakin akurat, masyarakat diharapkan dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa terkendala persoalan administratif.
Penguatan juga dilakukan pada aspek pembiayaan program. Bersama Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, BPJS Kesehatan memperkuat koordinasi terkait penyediaan data, dukungan penganggaran daerah untuk pembayaran iuran JKN, hingga pembinaan pengelolaan keuangan daerah.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kesinambungan pembiayaan program sehingga pelayanan kesehatan kepada peserta tetap dapat berjalan secara optimal.
Sementara itu, kerja sama dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia difokuskan pada perluasan perlindungan kesehatan bagi calon pekerja migran Indonesia maupun pekerja migran Indonesia.
Kolaborasi tersebut mencakup edukasi kepesertaan, pengelolaan data peserta, layanan informasi dan pengaduan, serta pemanfaatan teknologi informasi agar perlindungan kesehatan dapat diberikan sejak sebelum keberangkatan hingga pekerja migran kembali ke Indonesia.
Menurut Pujo, penguatan ekosistem JKN bukan hanya bertujuan menjaga keberlanjutan Dana Jaminan Sosial, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang semakin mudah, cepat, dan setara.
Untuk itu, setiap kebijakan yang diambil harus didukung data yang akurat, pembiayaan yang berkelanjutan, dan kepatuhan seluruh pemangku kepentingan terhadap regulasi.
Baca juga: Obat Non-BPJS Naik 20 Persen, Tekanan Klaim Asuransi Kesehatan Makin Berat?
“Kolaborasi lintas sektor menjadi fondasi agar setiap kebijakan yang diambil berbasis data yang akurat, didukung pembiayaan yang berkelanjutan, serta diiringi kepatuhan seluruh pihak terhadap regulasi yang berlaku,” kata Pujo.
Ia menambahkan, meski masing-masing kementerian dan lembaga memiliki peran yang berbeda, seluruh sinergi tersebut bermuara pada satu tujuan yang sama, yakni memastikan masyarakat mendapatkan akses layanan kesehatan yang lebih baik melalui Program JKN.
“Melalui sinergi dan kolaborasi ini, kami memastikan setiap penduduk Indonesia memperoleh akses terhadap pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara,” tutup Pujo. (*) Alfi Salima Puteri


