Poin Penting
- DJP memastikan insentif PPh 0 persen hingga 50 tahun di PFII akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), sehingga implementasinya belum berlaku otomatis
- Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan tidak semua fasilitas pajak akan diberikan selama 50 tahun, dengan sejumlah ketentuan khusus, termasuk untuk tenaga ahli, diatur secara terpisah
- Pemberian insentif PFII akan disesuaikan dengan komitmen global, termasuk Global Minimum Tax (GMT), sementara RUU PFII dijadwalkan dibawa ke rapat paripurna DPR pada 21 Juli 2026.
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan fasilitas atau insentif perpajakan berupa pajak penghasilan (PPh) menjadi 0 persen selama 50 tahun dalam Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan diatur lebih lanjut dalam aturan turunan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pembebasan PPh sampai dengan 50 tahun tersebut akan diatur tersendiri melalui aturan turunan atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Ia menyebut, tidak semua akan diberikan dalam jangka waktu setengah abad tersebut.
“Ada beberapa yang diatur tersendiri, nggak 50 tahun semuanya. Misal untuk tenaga ahli segala macam itu tersendiri nanti ada PMK-nya,” ujar Bimo saat ditemui di Kompleks DPR RI, Senin, 20 Juli 2026.
Baca juga: Sederet Insentif Pajak “Menggiurkan” bagi Investor dalam RUU PFII, Apa Saja?
Meski demikian, Bimo masih belum bisa merinci secara detail kegiatan usaha apa saja yang akan diatur tersebut. Ia hanya menyebutkan pemberian insentif perpajakan akan berdasarkan pada berbagai prinisp komitmen global seperti, Global Minimum Tax (GMT).
“Prinsip-prinsip yang penyesuaian dengan GMT, dengan komitmen global, multilateral harus dihormati,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengungkapkan rencana insentif PPh 0 persen di PFFI akan diberikan selama 50 tahun.
“Insentif kami akan berikan banyak hal. Pajak 0 persen, pemerintah akan memberikan sampai 50 tahun. Kalau saya pribadi itu harusnya melekat selama PFII itu ada. Namun, pemerintah inginnya 50 tahun,” ucap Misbakhun dalam acara Investment Forum, Rabu, 15 Juli 2026.
Asal tahu saja, saat ini RUU PFII telah disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna, Selasa (21/7/2026).(*)
Editor: Galih Pratama


