Jakarta – Korupsi telah menjadi batu sandungan dalam upaya pemerintah membangun perekonomian di dalamnya. Lantaran sifatnya yang sangat merusak, korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.
“Korupsi dapat menimbulkan ketidakstabilan, memperlambat pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, menggerogoti kepercayaan, intergritas dan kredibiitas dari suatu bangsa,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam acara virtual bertajuk Hari Antikorupsi Sedunia 2023, Jumat (15/12).
Mahendra mengungkapkan, karena dianggap kejahatan luar biasa itulah maka praktik korupsi harus bisa dicegah sedini mungkin dan dilawan. Di Indonesia sendiri, komitmen pemberantasan korupsi meratifikasi konvensi PBB pada 18 April 2000.
Baca juga: Adik Prabowo Bongkar Dugaan Korupsi Gila-Gilaan di Kemenhan, Mark Up Hingga 1.250 Persen
Hal tersebut sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045, di mana penguatan anti korupsi baik pencegahan dan pemberantasan menjadi program utama pilar pembangunan Indonesia 2045, yakni pemantapan ketahanan nasional dan tata kelola pemerintahan.
Saat ini, kata dia, Indonesia sendiri menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF) ke-40. FATF adalah organisasi internasional yang berfokus pada upaya global dalam pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
“Dalam konteks anggota tersebut, kontribusi OJK dalam ke angota Indonesia sangat penting. Namun lebih penting bagaimana peran OJK ke depan dalam pelaksanaan, implementasi dan enforcement dari aturan kesepakatan international yang sudah diadopsi dari pengaturan dan perangkat hukum di Indonesia,” jelasnya.
Sejalan dengan itu, dalam beberapa bulan terakhir pihaknya sudah menangani berbagai kegiatan judi online ilegal yang dilakukan dengan membekukan secara langsung ribuan rekening di berbagai bank di Indonesia.
Di lain sisi, OJK telah memperkuat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang saat ini memiliki anggota penuh 16 kementrian/lembaga,” terangnya.
Baca juga: 3 Pegawai Pajak jadi Tersangka Korupsi, DJP Sumsel Babel: Satu Sudah Dipecat!
Hal ini dilakukan karena sebagian besar dari transaksi ilegal termasuk kejahatan korupsi menggunakan produk dan jasa di sektor keuangan dalam berbagai bentuk.
“Apalagi ke depan kita akan menerima beberapa mandat baru dalam pengawasan industri di bawah naungan OJK sebagai regulator dan pengawas termasuk aset digtal kripto sehingga korupsi dan aktivitas ilegal secara langsung menggerogoti integritas kepercayaan dan krediilatas sistem jasa keuangan di Indonesia,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Indonesia perlu memaknai dengan baik peringatan Hari Anti korupsi 2023. Di mana, secara khusus peran OJK sebagai intustusi dan insan OJK sebagai individu yang begitu penting. (*)
Editor: Galih Pratama