Poin Penting
- Satgas PASTI menangani dugaan penghimpunan dana tanpa izin oleh Koperasi BLN, dengan proses hukum yang kini berlanjut setelah ketua koperasi tersebut diamankan.
- Koperasi BLN diketahui menawarkan produk simpanan dengan bunga hingga 4,17 persen per bulan, yang menjadi bagian dari pendalaman dalam proses penanganan perkara.
- OJK mengimbau masyarakat untuk lebih cermat memilih produk keuangan dengan memastikan legalitas lembaga dan tidak mudah tergiur tawaran imbal hasil yang tinggi
Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil mengungkap praktik penghimpunan dana masyarakat tanpa izin yang dilakukan oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (Koperasi BLN).
Kasus tersebut kini berlanjut ke proses hukum dengan penangkapan ketua koperasi yang diduga menjadi pelaku utama.
Berdasarkan keterangan resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Minggu (7/6), pengungkapan perkara Koperasi BLN dilakukan melalui serangkaian investigasi yang melibatkan anggota Satgas PASTI, yakni OJK, Kepolisian Daerah Jawa Tengah, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jawa Tengah.
Baca juga: Satgas PASTI Tutup 951 Pinjol Ilegal hingga Mei 2026, Aduan Tembus 17 Ribu
Selain itu, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang juga tergabung dalam Satgas PASTI melakukan profiling terhadap para pelaku, mengukur potensi dampak, serta menelusuri aliran penghimpunan dana yang dilakukan Koperasi BLN.
“Melalui koordinasi antaranggota Satgas PASTI, penanganan perkara ini berhasil dilanjutkan hingga tahap penangkapan terhadap tersangka yaitu Nicholas Nyoto Prasetyo selaku Ketua Koperasi BLN,” bunyi keterangan resmi OJK.
Tawarkan Produk Simpanan dengan Imbal Hasil Tinggi
Berdasarkan hasil penyelidikan, Nicholas diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin melalui berbagai produk, termasuk program simpanan yang menawarkan suku bunga hingga 4,17 persen per bulan.
Satgas PASTI menilai keberhasilan pengungkapan perkara ini menjadi bukti pentingnya sinergi antara otoritas, kementerian, dan lembaga dalam menangani aktivitas keuangan ilegal yang semakin kompleks dan berpotensi merugikan masyarakat.
Baca juga: Bagian Konsumen OJK Layani Ratusan Ribu Permintaan Layanan
Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai tawaran investasi maupun penghimpunan dana yang menjanjikan keuntungan tinggi di luar batas kewajaran. Masyarakat diminta memastikan legalitas lembaga dan produk keuangan sebelum menempatkan dana.
Sementara itu, masyarakat yang menemukan dugaan investasi ilegal atau pinjaman online (Pinjol) ilegal dapat menyampaikan laporan melalui SIPASTI OJK maupun layanan kontak OJK. (*)
Editor: Yulian Saputra


