Poin Penting
- OJK menerima 17.105 pengaduan aktivitas keuangan ilegal hingga 20 Mei 2026, dengan mayoritas terkait pinjaman online ilegal.
- Satgas PASTI menutup 951 entitas pinjol ilegal, 8 penawaran investasi ilegal, dan sejumlah aktivitas keuangan ilegal lainnya.
- Indonesia Anti-Scam Center (IASC) telah memblokir 504.447 rekening dan mengamankan dana korban senilai Rp633,5 miliar dari aktivitas penipuan digital.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi ilegal untuk melindungi masyarakat dari berbagai modus penipuan keuangan yang semakin marak.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan bahwa sejak 1 Januari hingga 20 Mei 2026, OJK menerima sebanyak 17.105 pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal.
Baca juga: OJK Perkuat Sinergi Pengembangan Ekonomi Daerah Lewat Ekspor, Ketahanan Pangan, dan Akses Pembiayaan UMKM
Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.380 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal, 2.601 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 124 pengaduan mengenai praktik gadai ilegal.
“Satgas PASTI menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 8 penawaran investasi ilegal, dan 1 aktivitas keuangan ilegal lainnya di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” ujar Dicky, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara virtual, Jumat, 5 Juni 2026.
Satgas PASTI Bongkar Sejumlah Modus Penipuan Online
Lebih lanjut, selain menindak pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menghentikan sejumlah aktivitas usaha yang diduga melakukan penipuan dengan berbagai modus.
Berdasarkan data pihaknya, beberapa entitas yang dihentikan operasinya pada Mei 2026 antara lain:
- CN TVR, yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonation dan penawaran investasi saham IPO.
- YUDIA, yang menawarkan pekerjaan menonton film China dan pembelian hak cipta film dengan iming-iming keuntungan.
- MAGENTO, yang diduga menjalankan skema pembuatan akun e-commerce dan deposito dana untuk memperoleh komisi.
- APPENIC, yang menawarkan tugas menonton iklan dengan imbal hasil tertentu.
- VID, yang menawarkan tugas menonton iklan dan pembiayaan proyek fiktif.
- SENSE NOWAY, yang diduga menjalankan investasi kripto melalui skema copy trading.
Menurut Dicky, berbagai modus tersebut kian berkembang lantaran memanfaatkan rendahnya literasi keuangan masyarakat untuk menarik korban.
Indonesia Anti-Scam Center Blokir 504 Ribu Rekening Penipuan
Sejalan dengan itu, upaya pemberantasan penipuan digital juga diperkuat melalui keberadaan Indonesia Anti-Scam Center atau IASC yang mulai beroperasi sejak November 2024.
Baca juga: Peluang Penyaluran Kredit UMKM Masih Besar, Ini Strategi OJK
Hingga 20 Mei 2026, IASC telah memblokir sebanyak 504.447 rekening yang terindikasi digunakan dalam aktivitas penipuan. Total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp633,5 miliar.
Selain itu, Satgas PASTI bersama pemerintah juga melakukan pemblokiran terhadap 116.107 nomor telepon yang terindikasi digunakan untuk menjalankan aksi penipuan, melalui koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas penyedia jasa keuangan sebelum melakukan transaksi atau investasi.
Masyarakat pun diminta mewaspadai berbagai tawaran investasi dengan imbal hasil tinggi, pekerjaan daring yang menjanjikan keuntungan instan, serta ajakan berinvestasi melalui platform yang tak memiliki izin resmi. (*)
Editor: Yulian Saputra

