Poin Penting:
- OJK memperingatkan fenomena higher for longer berpotensi memperpanjang tekanan terhadap pasar keuangan global dan domestik.
- Ketidakpastian kebijakan moneter global meningkatkan risiko volatilitas pasar serta aliran modal keluar dari negara berkembang, termasuk Indonesia.
- OJK mendukung penguatan kebijakan DHE SDA untuk menjaga likuiditas dan stabilitas sektor jasa keuangan nasional.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional masih terjaga di tengah meningkatnya tekanan inflasi global dan gejolak pasar keuangan internasional. Namun, otoritas mengingatkan bahwa risiko eksternal masih tinggi, terutama akibat ekspektasi suku bunga global yang diperkirakan bertahan pada level tinggi dalam jangka waktu lebih lama atau higher for longer.
Ketidakpastian tersebut dipicu oleh berlanjutnya konflik geopolitik di Timur Tengah yang menjaga harga energi tetap tinggi dan menambah tekanan inflasi global. Kondisi itu turut memengaruhi arah kebijakan moneter sejumlah bank sentral dunia.
Dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Mei 2026, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan bahwa perkembangan global saat ini masih menjadi faktor utama yang perlu dicermati oleh pelaku industri jasa keuangan dan investor.
Baca juga: OJK Beri Lampu Hijau Dana DHE SDA Bisa Dijadikan Agunan Tunai
OJK Waspadai Fenomena Higher for Longer
OJK menilai konflik geopolitik yang belum mereda telah memperkuat ekspektasi pasar terhadap suku bunga global yang tetap tinggi dalam periode yang lebih panjang. Dampaknya terlihat dari meningkatnya imbal hasil (yield) obligasi pemerintah di berbagai negara.
“Kondisi ini memperkuat ekspektasi suku bunga global yang lebih tinggi dalam waktu yang lebih lama atau kita kenal dengan istilah higher for longer, sehingga mendorong kenaikan yield obligasi pemerintah berbagai negara,” kata Friderica dikutip dari akun Youtube Otoritas Jasa Keuangan, Jumat, 5 Juni 2026.
Di tengah situasi tersebut, perekonomian global masih menunjukkan daya tahan. Aktivitas manufaktur dunia tetap berada di zona ekspansi meskipun melambat. Di Amerika Serikat, pasar tenaga kerja masih kuat, sementara tekanan inflasi mulai memengaruhi tingkat kepercayaan konsumen.
Sementara itu, ekonomi Tiongkok menunjukkan perlambatan dengan permintaan domestik dan investasi yang masih tertekan, meski kinerja ekspor relatif terjaga.
OJK Soroti Risiko Volatilitas Pasar dan Arus Modal
Lebih lanjut, OJK mengingatkan bahwa ketidakpastian arah kebijakan moneter global dapat meningkatkan volatilitas pasar keuangan, terutama terkait pergerakan modal di negara berkembang.
Friderica mengatakan, “Perkembangan tersebut meningkatkan ketidakpastian arah kebijakan moneter global serta volatilitas pasar keuangan terutama aliran modal ke negara berkembang termasuk ke Indonesia.”
Kondisi tersebut menjadi perhatian penting bagi sektor perbankan dan pelaku pasar karena berpotensi memengaruhi likuiditas, nilai tukar, serta stabilitas pasar keuangan domestik. Risiko keluarnya modal asing (capital outflow) dapat meningkat apabila investor global kembali mengalihkan dana ke aset-aset yang menawarkan imbal hasil lebih tinggi di negara maju.
Baca juga: Bersama BI dan OJK, Istana Terus Monitor Rupiah usai Tembus Rp18.000 per Dolar AS
Meski demikian, aktivitas ekonomi domestik masih menunjukkan ketahanan. Dari sisi penawaran, sektor manufaktur kembali berada pada fase ekspansi selama periode Maret hingga Mei 2024. Dari sisi permintaan, aktivitas ekonomi juga relatif terjaga dengan inflasi yang masih terkendali meskipun mengalami kenaikan akibat tekanan harga energi global.
OJK Dukung Penguatan DHE SDA untuk Jaga Stabilitas
Di tengah tantangan global tersebut, OJK menyatakan dukungannya terhadap implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
Dukungan tersebut dilakukan melalui pengawasan rekening penampung (escrow account), memastikan kesiapan industri perbankan, serta memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Selain itu, dana DHE SDA yang memenuhi persyaratan tertentu dapat diperlakukan sebagai agunan tunai sesuai ketentuan kualitas aset bank. Penyediaan dana yang dijamin agunan tunai DHE SDA juga dapat dikecualikan dari perhitungan Batas Maksimal Pemberian Kredit (BMPK), sehingga memberikan ruang pembiayaan yang lebih besar bagi dunia usaha tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat ketahanan likuiditas domestik dan mendukung stabilitas sektor jasa keuangan di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi. Ke depan, OJK menegaskan akan terus mencermati perkembangan ekonomi global dan dampaknya terhadap pasar keuangan nasional. (*)
Editor: Yulian Saputra


