Poin Penting
- Bank Indonesia (BI) menaikkan BI Rate 50 bps ke 5,25 persen untuk memperkuat stabilitas rupiah di tengah tekanan global
- Tekanan rupiah dipicu geopolitik, suku bunga global tinggi, capital outflow, dan lonjakan permintaan dolar musiman
- Kebijakan ini juga ditujukan menjaga inflasi 2026–2027 tetap dalam target 2,5 persen ±1 persen serta mendorong arus masuk modal.
Jakarta – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengungkapkan alasan menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 50 basis poin (bps) menjadi 5,25 persen pada Mei 2026.
Perry menjelaskan, keputusan tersebut merupakan langkah lanjutan bank sentral dalam memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah yang tengah tertekan. Menurutnya, perumusan kebijakan BI Rate telah terukur dengan fokus pada stabilitas ketahanan eksternal di tengah gejolak global dan turut mendukung pertumbuhan ekonomi.
“Kami meyakini dengan penguatan BI Rate ini sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah,” ujar Perry dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG), Rabu, 20 Mei 2026.
Baca juga: Resmi Diumumkan! BI Rate Naik ke 5,25 Persen pada Mei 2026
Perry mengakui, nilai tukar rupiah masih berada di bawah nilai wajarnya atau undervalue. Menurutnya, seharusnya rupiah akan menguat melihat defisit transaksi berjalan, pertumbuhan ekonomi yang tinggi, inflasi rendah, hingga berbagai indikator fundamental ekonomi Indonesia yang masih positif.
Namun, terdapat faktor yang menekan nilai tukar rupiah seperti perang di Timur Tengah yang menyebabkan harga minyak dunia melonjak, ekonomi yang menurun, inflasi naik, arah kebijakan suku bunga ketat di berbagai negara, serta suku bunga yield US Treasury (UST) yang tinggi.
Di samping itu, menurut Perry, secara musiman pada April, Mei dan Juni permintaan dolar AS di domestik melonjak untuk kebutuhan jemaah haji, repatriasi dividen, dan pembayaran bunga utang luar negeri.
“Sehingga itu yang kemudian kondisi global yang mengakibatkan capital outflow di tengah permintaan valas domestik hingga Juni memang itu masih tinggi,” ungkapnya.
Perry menegaskan, BI telah melakukan berbagai langkah intervensi baik di pasar NDF luar negeri (offshore) maupun transaksi spot dan DNDF di pasar dalam negeri untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, namun hal itu diakui memang menurunkan cadangan devisa RI. Dengan begitu, pihaknya menaikan suku bunga Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) dalam dua bulan terakhir untuk menarik inflow, setelah sebelumnya outflow.
“Dengan terus melakukan intervensi dengan kenaikan BI Rate juga dengan perubahan struktur suku bunga SRBI kami meyakini inflow akan tetap besar ke dalam negeri dan tentu saja akan mencukupi kebutuhan permintaan valas di bulan Juni yang masih cukup besar. Tetapi dengan berkurangnya permintaan valas dalam negeri di bulan Juni kenapa kami meyakini ini akan stabil di bulan Juni dan akan cenderung menguat pada bulan Juli dan Agustus,” imbuhnya.
Selain itu, masih menurut Perry, kenaikan BI Rate sebesar 50 bps ini juga bertujuan untuk menjaga inflasi di kisaran sasaran 2,5 plus minus 1 persen di tahun 2026 dan 2027. Pasalnya, gejolak geopolitik yang terjadi di Iran-AS mempengaruhi terhadap melonjaknya harga minyak dunia dan berbagai komoditas impor yang bisa berdampak pada melonjaknya inflasi.
Baca juga: Pemerintah Borong SBN, Purbaya Klaim Asing Mulai Masuk Lagi
“Oleh karena itu, tadi kami sampaikan kenaikan BI Rate ini tidak hanya memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah tapi untuk menjaga inflasi 2026-2027 akan terkendali dari dalam kisaran-sasaran 2,5 plus minus 1 persen yang ditetapkan pemerintah,” bebernya.
“Kami membuat berbagai skenario-skenario dan yang realistis dan kami meyakini dengan kenaikan BI Rate 50 basis poin itu mampu membawa perkiraan inflasi ke depan khususnya inflasi inti akan berada dalam sasaran 2,5 plus minus 1 persen,” tutupnya. (*)
Editor: Galih Pratama


