Poin Penting
- Bank Mandiri mengaktifkan kembali rekening Supriyono setelah kepolisian menyelesaikan penelusuran terkait asal-usul dana donasi
- Polisi memastikan penundaan transaksi dapat dihentikan setelah memperoleh fakta hukum terkait dana donasi dan rekening Supriyono
- Bank Mandiri menegaskan komitmen memberikan layanan sesuai ketentuan, sekaligus menjaga kepercayaan nasabah dan masyarakat.
Jakarta – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mengaktifkan kembali rekening milik aktivis asal Pati, Jawa Tengah, Supriyono alias Botok yang sebelumnya berstatus penundaan transaksi.
Direktur Utama Bank Mandiri Riduan mengatakan, perseroan telah menindaklanjuti status penundaan transaksi terhadap rekening Supriyono sehingga dapat kembali digunakan sebagaimana mestinya mulai Rabu (26/8/2026).
“Bank Mandiri telah menindaklanjuti status penundaan transaksi terhadap rekening Bapak Supriyono, sehingga rekening tersebut dapat digunakan kembali sebagaimana mestinya sejak hari ini tanggal 26 Agustus 2026,” kata Riduan dalam keterangannya, Rabu, 26 Agustus 2026.
Riduan menyampaikan terima kasih atas masukan, perhatian, dan kepercayaan masyarakat kepada Bank Mandiri. Ia menegaskan perseroan akan terus memberikan layanan terbaik kepada nasabah dan masyarakat Indonesia.
Baca juga: Kasus Blokir Rekening: Bank Mandiri Tidak Salah, APH “Offside” dan OJK Harus Turun Tangan
“Kami mengucapkan terima kasih atas masukan, perhatian dan kepercayaan masyarakat kepada Bank Mandiri. Bank Mandiri terus berkomitmen memberikan layanan terbaik kepada nasabah, serta masyarakat Indonesia,” ucapnya.
Sebelumnya, kepolisian melakukan penundaan transaksi untuk memastikan asal-usul dana yang masuk ke rekening Supriyono. Rekening tersebut digunakan untuk menampung dana penggalangan donasi bagi aksi masyarakat Pati.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin menyampaikan hasil penelusuran tersebut dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Iman mengatakan, polisi telah memperoleh fakta hukum dari pihak-pihak terkait mengenai dana donasi dan rekening milik Supriyono.
“Kami sudah memperoleh fakta hukum dari pihak-pihak terkait sehubungan dengan donasi dan rekening yang bersangkutan selanjutnya, terhadap penundaan rekening tersebut dapat dijalankan kembali dan kembali menjadi kewenangan dari Bank Mandiri,” ucap dia seperti dikutip dari Antara.
Penundaan transaksi dilakukan untuk memastikan dana donasi berasal dari sumber yang legal. Langkah tersebut juga ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada donatur maupun penerima dana.
Menurut Iman, penundaan transaksi dapat dilakukan maksimal lima hari kerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
“Hari ini belum sampai lima hari kerja. Namun demikian, kami bergerak cepat untuk memastikan sehingga proses demokrasi dan penyampaian pendapat sebagaimana diatur oleh undang-undang juga bisa terlindungi bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.
Setelah penelusuran kepolisian rampung, kewenangan atas rekening tersebut kembali berada di pihak bank. Bank Mandiri kemudian menindaklanjuti hasil penelusuran tersebut dengan mengaktifkan kembali rekening Supriyono.
Baca juga: Ini Pernyataan OJK Terkait Pemblokiran Rekening Botok di Bank Mandiri
Riduan mengatakan, Bank Mandiri segera memproses pengaktifan rekening tersebut. Perseroan juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan layanan perbankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sebagai bank yang melayani nasabah dengan konsekuensi yang diatur di dalam peraturan maka kami akan menindaklanjuti apa yang tadi disampaikan untuk segera melakukan pengaktifan kembali rekening yang kemarin disampaikan untuk dilakukan penundaan transaksi,” ucapnya.
Riduan menegaskan Bank Mandiri akan menjalankan kegiatan perbankan secara bijaksana. Pengaktifan rekening dilakukan setelah kepolisian menyampaikan hasil penelusuran terkait rekening tersebut. (*)
Editor: Galih Pratama


