Jakarta– PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) berpeluang menjadi bank yang melayani pembayaran sekitar sepuluh jenis pungutan yang disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kerja sama antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN dengan BNI akan menguntungkan kedua belah pihak karena layanan dalam pembayaran PNBP akan semakin mudah dilakukan melalui BNI, dan disisi lain, nasabah BNI yang berkepentingan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN akan mendapatkan fitur layanan tambahan, yaitu kemudahan menyetor PNBP melalui multichannel BNI.
Penandatangan Kesepakatan Bersama antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN dengan BNI dilaksanakan di Jakarta, Senin, 1 Februari 2016. Hadir pada kesempatan tersebut Menteri Agraria dan Tata Ruang/ BPN, Ferry Mursyidan Baldan dan Direktur Utama BNI, Achmad Baiquni.
Baiquni mengungkapkan, tujuan kesepakatan bersama ini adalah untuk membangun kerja sama yang saling menguntungkan dan menunjang tugas pokok serta fungsi masing-masing Pihak, sehingga memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. Selain itu, akan memberikan layanan yang lebih baik bagi pengguna jasa para pihak, misalnya wajib bayar PNBP selaku pengguna jasa Kementerian ATR dan juga selaku nasabah BNI.
PNBP yang terkait dengan tugas dan fungsi pokok Kementerian ATR dan BPN diantaranya adalah Pelayanan Survei, Pengukuran dan Pemetaan, Pelayanan Pendaftaran Tanah, Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya, dan Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan. Selain itu juga terdapat PNBP Pelayanan pemeriksaan tanah, Pelayanan Informasi Pertanahan, Pelayanan Lisensi, dan Pelayanan Pendidikan Pelayanan Pendaftaran Bekas Tanah terlantar. Semua pelayanan tersebut saat ini sudah tersambung dengan SIMPONI dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. Setoran PNBP tersebut dapat dibayar melalui BNI.
Kemudahan ini diharapkan dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada wajib bayar dan/atau nasabah BNI, mengingat pembayaran PNBP melalui BNI ini dapat dilakukan melalui seluruh outlet BNI yang tersebar di seluruh Indonesia, melalui internet banking BNI dan juga melalui ATM serta EDC. Bahkan, dengan melalui internet banking BNI dan ATM, maka pembayaran PNBP dapat dilakukan selama 24 jam/ hari, dan tidak hanya dilakukan lewat teller saja seperti yang selama ini dilakukan.
“Kami komitmen bila ada produk yang belum memenuhi ketentuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang, kami komit akan penuhi,” kata Baiquni di Jakarta, Senin 1 Februari 2016.(*) Ria Martati