Jakarta – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) 2025 kepada masyarakat untuk meringankan beban imbas kenaikan harga bahan bakar dan inflasi.
Bantuan BLT BBM ini diperuntukan kepada masyarakat atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan (DKTS) dan bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
Pemerintah sendiri sudah melakukan verifikasi untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran.
Nominal BLT BBM
Dinukil Antara, tiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah memenuhi syarat bakal menerima bantuan senilai Rp300 ribu.
Bantuan tersebut tentunya bisa meringankan beban keuangan imbas kenaikan harga BBM dan kebutuhan pokok lainnya.
Baca juga : Pemerintah Bakal Bikin Skema Baru Penyaluran BLT, Ini Bocorannya
Cara Cek dan Pencairan Penerima BLT KPM
1. Kunjungi situs resmi di di https://cekbansos.kemensos.go.id
2. Pilih data wilayah: Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai dengan alamat penerima
3. Isi nama lengkap: Masukkan nama sesuai yang tertera di KTP
4. Masukkan kode captcha: Ketik kode yang tertera di layar untuk verifikasi
5. Klik tombol “Cari Data”: Jika data Anda terdaftar, nama Anda akan muncul sebagai penerima BLT BBM.
6. Persiapkan dokumen: Jika sudah terdaftar, pastikan Anda memiliki dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, KK, dan bukti pendaftaran
7. Verifikasi di bank: Setelah itu, kunjungi bank yang ditunjuk pemerintah dengan membawa dokumen lengkap untuk proses verifikasi dan pencairan dana.
Lokasi pencairan BLT BBM
Setelah memastikan diri terdaftar sebagai penerima, Anda dapat mencairkan bantuan melalui:
Melalui kantor pos
1. Datang ke Kantor Pos terdekat sesuai jadwal yang ditentukan
2. Bawa dokumen seperti KTP dan KK untuk verifikasi
3. Petugas akan menyerahkan uang bantuan secara tunai.
Melalui rekening Bank
1. Pastikan rekening bank yang terdaftar aktif.
2. Dana akan otomatis masuk ke rekening Anda.
3. Cek saldo rekening melalui ATM, mobile banking, atau kantor cabang bank (*)
Editor: Galih Pratama