BKPM Keluarkan Aturan Layanan Izin Investasi 3 Jam

BKPM Keluarkan Aturan Layanan Izin Investasi 3 Jam

Dengan aturan itu, diharapkan dalam waktu dua minggu ke depan, investor sudah sepenuhnya dapat menikmati layanan investasi 3 Jam. Ria Martati.

Jakarta– Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengeluarkan aturan tentang mekanisme layanan investasi 3 jam, sebagai dari paket deregulasi kebijakan jilid 2 yang diumumkan pemerintah beberapa hari yang lalu. Mekanisme layanan izin investasi 3 jam tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala BKPM Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penamanan Modal yang dikeluarkan kemarin Kamis 1 Oktober 2015. Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan penerbitan Perka tersebut merupakan tahap pertama implementasi layanan izin investasi 3 jam.

“Setelah penerbitan Perka ini, BKPM akan melaksanakan tahap perekrutan notaris dan persiapan teknis lainnya. Harapan kami dalam waktu dua minggu ke depan, investor sudah sepenuhnya dapat menikmati layanan investasi 3 Jam ini,” tutur Franky, dalam keterangan resminya hari ini 2 Oktober 2015.

Franky menambahkan dengan pemberlakuan layanan investasi 3 jam ini, BKPM memiliki dua layanan perizinan investasi, yaitu proses regular yang berlangsung selama ini yaitu layanan perizinan secara online dan layanan izin investasi 3 jam. Dalam layanan izin investasi 3 jam, tambah Franky, investor dapat memperoleh izin investasi dari BKPM, akta perusahaan dan NPWP Perusahaan dalam kurun waktu tersebut. Oleh karena itu, dalam layanan izin investasi 3 jam ini, investor sebagai calon pemegang saham harus datang sendiri ke PTSP Pusat di BKPM karena diperlukan  penandatangan akta perusahaan.

“Sementara dalam mekanisme regular yang sudah berlaku sekarang ini investor hanya mendapatkan izin prinsip dari BKPM dalam kurun waktu 3 hari. Sementara proses pengurusan akta perusahaan dan NPWP dilakukan secara terpisah. Sedangkan dalam layanan izin investasi 3 jam, ketiga proses tersebut dijalankan di satu tempat, yaitu PTSP Pusat di BKPM,”tambah Franky.

Hal lain yang diatur dalam layanan investasi 3 jam ini, bahwa layanan tersebut diperuntukkan pada proyek-proyek investasi nilai investas dengani paling sedikit Rp. 100 miliar dan/atau proyek-proyek yang mampu menyerap tenaga kerja Indonesia paling sedikit 1.000 orang.

“Harapannya melalui terbosan Izin 3 Jam ini, semakin meningkat minat investor dalam mendirikan proyek investasi besar dengan penyerapan tenaga kerja tinggi,” ujar Franky.

Related Posts

News Update

Top News