e-commerce dan dompet elektronik
Semarang–Bank Indonesia (BI) bakal segera mengeluarkan aturan terkait dengan transaksi e-commerce. Hal ini dilakukan untuk menjaga agar konsumen tidak dirugikan ketika melakukan transaksi pembayaran.
“Bank Indonesia dalam wewenang memberikan izin dan pengaturan payment system di e-commerce. Di mana memberikan izin kepada siapapun penyelenggara e-commerce dalam sistem pembayarannya,” ucap Deputi Gubernur BI, Ronald Waas di Semarang, Sabtu, 24 September 2016.
Ia menjelaskan, bahwa bank sentral juga dilibatkan oleh pemerintah dalam pengembangan e-commerce di Tanah Air, yang roadmap-nya dipimpin oleh Kementrian Koperasi, Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM). Hal ini sejalan dengan Gerakan Nasional 1.000 Start Up.
(Selanjutnya: BI Akan Mengeluarkan Dua Peraturan)
Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More
Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyesuaian… Read More
Oleh Rahma Gafmi, Guru Besar Universitas Airlangga Jakarta - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diprediksi akan mengalami pelemahan hingga 5 persen atau… Read More
Jakarta - Sekretaris Kementerian Koperasi (SesKemenkop) Ahmad Zabadi menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Koperasi Desa… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sempat terpantau ambles sebesar 11,46 persen ke level… Read More