Ronald menambahkan, BI akan segera merilis aturan e-commerce dalam waktu dekat.”Bank Indonesia, bulan ini paling cepat atau bulan depan paling lama, akan mengeluarkan dua Peraturan Bank Indonesia (PBI), yakni PBI Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan PBI mengenai e-wallet,” tukas Ronald.
PBI pemrosesan transaksi pembayaran ini akan mengatur penyelenggara jasa sistem pembayaran, dan penyelenggara penunjang transaksi pembayaran. Penyelenggara PTP disebutkan wajib berbadan hukum Indonesia, memiliki standar kemanan, dan wajib menggunakan mata uang rupiah.
Selain itu, PBI ini juga mengatur kepemilikan saham asing di penyelenggara sistem keuangan maksimal 20% dan tidak boleh menjadi majority shareholder. Dengan adanya PBI tersebut maka e-commerce akan mendapatkan kepastian pengawasan sistem pembayaranya sehingga konsumen tidak akan dirugikan.
(Selanjutnya: Pokok Pengaturan Uang Elektronik)
Jakarta - Program makan bergizi gratis yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto dinilai memberikan dampak… Read More
Jakarta – PT Bank HSBC Indonesia (HSBC Indonesia) mencetak pertumbuhan dana kelolaan nasabah kaya (afluent) menembus… Read More
Jakarta – Ekonom Universitas Paramadina Samirin Wijayanto, menilai bahwa kemenangan Donald Trump dalam Pemilu AS 2024 membawa dampak… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti perkembangan digitalisasi yang semakin canggih, memudahkan, dan lebih… Read More
Jakarta – Direktur BCA Haryanto Budiman menilai kemenangan Donald Trump dalam Pemilu Amerika Serikat (AS) 2024 dapat… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, 7 November 2024, ditutup ambles… Read More