Ronald menambahkan, BI akan segera merilis aturan e-commerce dalam waktu dekat.”Bank Indonesia, bulan ini paling cepat atau bulan depan paling lama, akan mengeluarkan dua Peraturan Bank Indonesia (PBI), yakni PBI Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan PBI mengenai e-wallet,” tukas Ronald.
PBI pemrosesan transaksi pembayaran ini akan mengatur penyelenggara jasa sistem pembayaran, dan penyelenggara penunjang transaksi pembayaran. Penyelenggara PTP disebutkan wajib berbadan hukum Indonesia, memiliki standar kemanan, dan wajib menggunakan mata uang rupiah.
Selain itu, PBI ini juga mengatur kepemilikan saham asing di penyelenggara sistem keuangan maksimal 20% dan tidak boleh menjadi majority shareholder. Dengan adanya PBI tersebut maka e-commerce akan mendapatkan kepastian pengawasan sistem pembayaranya sehingga konsumen tidak akan dirugikan.
(Selanjutnya: Pokok Pengaturan Uang Elektronik)
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan latar belakang penembakkan terhadap Kasat Reskrim Polres… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More
Suasana saat penyerahan sertifikat Predikat Platinum Green Building dari Green Building Council Indonesia (GBCI) Jakarta.… Read More