Ronald menambahkan, BI akan segera merilis aturan e-commerce dalam waktu dekat.”Bank Indonesia, bulan ini paling cepat atau bulan depan paling lama, akan mengeluarkan dua Peraturan Bank Indonesia (PBI), yakni PBI Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan PBI mengenai e-wallet,” tukas Ronald.
PBI pemrosesan transaksi pembayaran ini akan mengatur penyelenggara jasa sistem pembayaran, dan penyelenggara penunjang transaksi pembayaran. Penyelenggara PTP disebutkan wajib berbadan hukum Indonesia, memiliki standar kemanan, dan wajib menggunakan mata uang rupiah.
Selain itu, PBI ini juga mengatur kepemilikan saham asing di penyelenggara sistem keuangan maksimal 20% dan tidak boleh menjadi majority shareholder. Dengan adanya PBI tersebut maka e-commerce akan mendapatkan kepastian pengawasan sistem pembayaranya sehingga konsumen tidak akan dirugikan.
(Selanjutnya: Pokok Pengaturan Uang Elektronik)
Jakarta – M. Fankar Umran, Direktur Utama Askrindo berbagi ilmu bermanfaat kepada ratusan mahasiswa di… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan peta jalan (roadmap) pengembangan dan penguatan industri… Read More
Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menggelar rangkaian kegiatan literasi dan inklusi pasar… Read More
Jakarta – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB menyetujui untuk membagikan… Read More
Jakarta – PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) menargetkan pertumbuhan dana tabungan tumbuh sebesar 16,7 persen di… Read More
Jakarta – Direktur Utama Bank DKI Agus Haryoto Widodo mengungkapkan dugaan adanya peretasan sistem bank… Read More