Ronald menambahkan, BI akan segera merilis aturan e-commerce dalam waktu dekat.”Bank Indonesia, bulan ini paling cepat atau bulan depan paling lama, akan mengeluarkan dua Peraturan Bank Indonesia (PBI), yakni PBI Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan PBI mengenai e-wallet,” tukas Ronald.
PBI pemrosesan transaksi pembayaran ini akan mengatur penyelenggara jasa sistem pembayaran, dan penyelenggara penunjang transaksi pembayaran. Penyelenggara PTP disebutkan wajib berbadan hukum Indonesia, memiliki standar kemanan, dan wajib menggunakan mata uang rupiah.
Selain itu, PBI ini juga mengatur kepemilikan saham asing di penyelenggara sistem keuangan maksimal 20% dan tidak boleh menjadi majority shareholder. Dengan adanya PBI tersebut maka e-commerce akan mendapatkan kepastian pengawasan sistem pembayaranya sehingga konsumen tidak akan dirugikan.
(Selanjutnya: Pokok Pengaturan Uang Elektronik)
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendukung rencana OJK menyesuaikan RBB agar perbankan lebih… Read More
Poin Penting Bank BPD Bali mencatat modal inti Rp5,7 triliun dan menargetkan naik kelas ke… Read More
Poin Penting Adapundi menolak putusan KPPU karena dinilai tidak mencerminkan kondisi dan regulasi industri fintech… Read More
PT ALTO Network meluncurkan dua layanan digital terbaru, yaitu Askara Connect dan Askara Collab, untuk… Read More
Poin Penting Hijrah finansial sebagai transformasi menyeluruh, bukan sekadar pindah produk keuangan, tetapi perubahan cara… Read More
Poin Penting Saham BBCA turun sekitar 19 perse ytd, sejalan pelemahan IHSG, namun dinilai sebagai… Read More