Jaga Transaksi e-Commerce, BI Siap Rilis 2 Aturan
Page 2

Jaga Transaksi e-Commerce, BI Siap Rilis 2 Aturan

Ronald menambahkan, BI akan segera merilis aturan e-commerce dalam waktu dekat.”Bank Indonesia, bulan ini paling cepat atau bulan depan paling lama, akan mengeluarkan dua Peraturan Bank Indonesia (PBI), yakni PBI Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan PBI mengenai e-wallet,” tukas Ronald.

PBI pemrosesan transaksi pembayaran ini akan mengatur penyelenggara jasa sistem pembayaran, dan penyelenggara penunjang transaksi pembayaran. Penyelenggara PTP disebutkan wajib berbadan hukum Indonesia, memiliki standar kemanan, dan wajib menggunakan mata uang rupiah.

Selain itu, PBI ini juga mengatur kepemilikan saham asing di penyelenggara sistem keuangan maksimal 20% dan tidak boleh menjadi majority shareholder. Dengan adanya PBI tersebut maka e-commerce akan mendapatkan kepastian pengawasan sistem pembayaranya sehingga konsumen tidak akan dirugikan.

(Selanjutnya: Pokok Pengaturan Uang Elektronik)

Related Posts

News Update

Top News