Poin Penting
- BI memperpanjang relaksasi kartu kredit hingga 31 Desember 2026, termasuk pembayaran minimum 5 persen dan denda maksimal Rp100.000
- Keringanan kartu kredit dari BI resmi diperpanjang hingga akhir 2026 untuk mendukung daya beli masyarakat
- BI mempertahankan relaksasi kartu kredit dan tarif SKNBI murah hingga 31 Desember 2026.
Jakarta – Bank Indonesia (BI) kembali memperpanjang kebijakan keringanan pembayaran kartu kredit hingga 31 Desember 2026. Sebelumnya, kebijakan ini sudah dilakukan perpanjangan yang seharusnya berakhir pada 30 Juni 2026.
“Perpanjangan kebijakan Kartu Kredit (KK) dan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sampai dengan 31 Desember 2026,” kata Perry dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026.
Perry menjelaskan kebijakan keringanan tersebut meliputi, kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit 5 persen dari total tagihan dan kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1 persen dari total tagihan serta tidak melebihi Rp100.000.
Baca juga: Bos BI Yakin Rupiah Bakal Menguat, Ini Penopangnya
“Kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang KK 5 persen dari total tagihan dan kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1 persen dari total tagihan serta tidak melebihi Rp100.000,” jelasnya.
Selain itu, tarif SKNBI sebesar Rp1 dari BI ke bank dan tarif SKNBI maksimum Rp2.900 dari bank ke nasabah dan perluasan akseptasi keuangan digital melalui program QRIS Jelajah Indonesia 2026 dan ekspansi QRIS antarnegara.
Baca juga: BI Catat Kredit ‘Nganggur’ Capai Rp2.576 Triliun pada Mei 2026
“Serta implementasi lanjutan Pusat Inovasi Digital Indonesia (PIDI) yang mencakup Digital Talenta Berdaya dan Berkarya (Digdaya) dan Hackathon serta sinergi dengan pemerintah melalui Peningkatan Kapasitas dan Literasi Sinergi Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (KATALIS P2DD) dan Digdaya,” tambahnya.
Perry menyampaikan, kebijakan ini guna memperkuat implementasi langkah-langkah digitalisasi sistem pembayaran sesuai dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan memperluas kegiatan ekonomi digital serta keuangan inklusif. (*)
Editor: Galih Pratama


