Jakarta – Bank Indonesia (BI) melanjutkan pelonggaran ketentuan uang muka atau down payment (DP) 0 persen untuk kredit/pembiayaan properti dan kendaraan bermotor hingga 2024. Seharusnya, kebijakan ini berakhir pada Desember 2023.
Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan ketentuan DP 0 persen untuk rumah dan kendaraan bermotor akan berlaku efektif pada 1 Januari hingga 31 Desember 2024. Ini bertujuan mendorong pertumbuhan kredit sektor properti dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
Baca juga: BI Catat Kredit Perbankan Kembali Loyo di September 2023
“BI melanjutkan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 persen,” ujar Perry dalam konferensi pers RDG, Kamis 19 Oktober 2023.
Adapun kebijakan ini untuk semua jenis properti yakni rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan bagi bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu.
Baca juga: Kredit Konsumer BRI Tumbuh Double Digit, Dua Sektor Ini Penopangnya
Sementara itu, untuk kendaraan bermotor, kebijkaan DP 0 persen diperuntukkan bagi semua jenis kendaraan bermotor baru agar mendorong kredit di sektor otomotif.
“Untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,” pungkasnya. (*)
Editor: Galih Pratama