BI Laporkan Nilai Tukar Rupiah Terkendali, Cenderung Menguat

BI Laporkan Nilai Tukar Rupiah Terkendali, Cenderung Menguat

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat nilai tukar rupiah terhadap dolar AS hingga 18 Februari 2025 menguat sebesar 0,15 persen (ptp), dibandingkan dengan level nilai tukar akhir Januari 2024.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, di tengah ketidakpastian pasar keuangan global yang tetap tinggi, nilai tukar rupiah terkendali dengan kecenderungan menguat pada Februari 2025, dengan komitmen kuat kebijakan BI.

“Perkembangan tersebut sejalan konsistensi kebijakan stabilisasi Bank Indonesia serta didukung oleh aliran masuk modal asing yang masih berlanjut, imbal hasil instrumen keuangan domestik yang menarik, serta prospek ekonomi Indonesia yang tetap baik,” kata Perry dalam konferensi pers RDG, Rabu, 19 Februari 2025.

Baca juga: Rupiah Diprediksi Melemah di Tengah Perundingan Damai Rusia-Ukraina

Dengan perkembangan tersebut, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS melemah 1,06 persen secara year to date (ytd) dari level akhir Desember 2024.

Namun demikian, rupiah relatif stabil bila dibandingkan dengan kelompok mata uang negara berkembang mitra dagang utama Indonesia. Sedangkan terhadap kelompok mata uang negara maju di luar dolar AS tetap berada dalam tren menguat.

“Ke depan, nilai tukar rupiah diprakirakan stabil didukung komitmen BI menjaga stabilitas nilai tukar tupiah, imbal hasil yang menarik, inflasi yang rendah, dan prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tetap baik,” imbuuhnya.

Baca juga: BI Perbesar Insentif Likuiditas Makroprudensial untuk Perbankan jadi 5 Persen

Perry juga menyebutkan bahwa seluruh instrumen moneter akan terus dioptimalkan, termasuk penguatan strategi operasi moneter pro-market melalui optimalisasi instrumen SRBI, SVBI, dan SUVBI, untuk memperkuat efektivitas kebijakan dalam menarik aliran masuk investasi portofolio asing dan mendukung stabilitas nilai tukar rupiah. 

“Penguatan kebijakan pemerintah terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang berlaku mulai 1 Maret 2025 diprakirakan akan turut mendukung stabilitas nilai tukar rupiah ke depan,” tandasnya.(*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

Top News

News Update