Jakarta – Bank Indonesia (BI) dan Banque de France (BdF) sepakat melakukan penguatan kerja sama bilateral di area kebanksentralan.
Nota Kesepahaman (MoU) ditandatangani oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo, dan Gubernur BdF, François Villeroy de Galhau, dan berlaku efektif pada 15 Mei 2025.
Gubernur Perry mengatakan, MoU ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat hubungan antara BI dan BdF dan merupakan wujud kemitraan yang semakin solid. Kesepakatan ini juga menjadi bagian penting pencapaian dari pertemuan bilateral antara Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dengan Presiden Prancis, Emmanuel Macron, pada 28 Mei 2025 di Indonesia.
“Nota Kesepahaman ini merupakan tonggak penting dalam memajukan hubungan jangka panjang antara BI dan BdF dan lebih dari sekadar komitmen simbolis,” jelas Perry dikutip 29 Mei 2025.
Baca juga: RI-Swedia Teken MoU Bidang Kesehatan, Ini Rinciannya
Lebih jauh Perry menjelaskan, MoU ini merupakan bukti semangat untuk memperkuat hubungan kelembagaan dan memperdalam kerja sama bilateral antara kedua bank sentral dalam hal keuangan yang berkelanjutan serta risiko keuangan terkait iklim.
Sementara, Gubernur François Villeroy de Galhau menggarisbawahi peran strategis yang dimainkan kedua lembaga dalam menjaga stabilitas moneter, keuangan, dan juga keuangan berkelanjutan.
Baca juga: Likuiditas Ketat, BI Beri Restu Bank Tarik Utang Luar Negeri Lebih Banyak
Ruang Lingkup Kerja Sama BI dan BdF
Ruang lingkup kerja sama BI dan BdF meliputi inovasi digital pada sistem pembayaran, keuangan berkelanjutan dan risiko keuangan terkait iklim, serta kerangka regulasi dan pengawasan dalam konteks Anti Pencucian Uang / Pencegahan Pendanaan Terorisme / Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU-PPT-PPPSPM).
Kesepakatan ini menjadi cerminan komitmen bersama untuk memperkuat kolaborasi antara kedua bank sentral yang lebih terstruktur dan strategis di area utama kebanksentralan, yang mencakup kebijakan moneter, makroprudensial dan stabilitas keuangan, serta sistem pembayaran dan setelmen. (*)