Langkah keempat, memangkas kesenjangan ekonomi antardaerah melalui kebijakan fiskal. Sebab, pada era harga komoditas yang rendah, beberapa daerah yang bergantung pada usaha di bidang komoditas mengalami perlambatan ekonomi. Langkah terakhir, pemerintah mengandalkan penyerapan belanja kementerian dan lembaga untuk stimulus perekonomian (Kontan, 3 Januari 2017).
Lantas, aneka jurus apa saja untuk menggali potensi dalam negeri? Pertama, menggenjot ekonomi kreatif. Apa itu ekonomi kreatif? Ekonomi kreatif adalah sebuah konsep pada era ekonomi baru yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan pengetahuan dari sumber daya manusia (SDM) sebagai faktor produksi yang utama (Wikipedia).
(Baca juga: Akses Permodalan Jadi Kendala Pengembangan Ekonomi Kreatif)
Berbeda dengan sektor lain yang lebih menggantungkan pada keunggulan sumber daya alam (SDA), ekonomi kreatif sebaliknya justru mengandalkan keunggulan SDM, seperti karya seni, arsitektur, buku, inovasi teknologi, dan animasi, yang bersumber dari ide kreatif pemikiran manusia.
Untuk itu, Presiden Joko Widodo telah membentuk badan baru nonkementerian, Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif. Bekraf ini bertugas membantu presiden dalam merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan ekonomi kreatif. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting IHSG melemah 0,99% dalam sepekan ke level 7.026,78, seiring mayoritas indikator pasar saham… Read More
Poin Penting Fitur leverage memungkinkan transaksi lebih besar dari modal, tetapi juga memperbesar potensi kerugian… Read More
Poin Penting Harga emas global bergerak fluktuatif dipengaruhi faktor ekonomi, inflasi, suku bunga, dan geopolitik… Read More
Poin Penting BGN meminta maaf atas insiden keamanan pangan dalam program MBG di SPPG Pondok… Read More
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More
Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More