Jakarta– PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melakukan konsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI ) terkait dengan penunjukan PT Ernst and Young Indonesia (PT EY) oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA).
Pasalnya, keterbukaan AISA pada tanggal 24 Oktober 2018 menyebutkan salah satu hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa mengamanatkan manajemen untuk menunjuk kantor akuntan publik (KAP) dan atau konsultan hukum independen melakukan audit investigasi atas laporan keuangan AISA tahun 2017.
Keterbukaan AISA tanggal 7 Desember 2018 menyampaikan bahwa telah ditunjuk KAP EY melakukan pemeriksaan, pemetaan, identifikasi, dan melakukan audit investigatif atas berbagai aspek finansial, termasuk transaksi AISA dengan berbagai pihak untuk mendapatkan informasi yang akurat atas keadaan keuangan untuk mengambil langkah yang perlu dalam kerangka penyehatan dan restrukturisasi. Tapi, perseroan dalam keterbukaan informasi tertanggal 26 Maret 2019 menyampaikan bahwa hasil laporan audit investigasi dilakukan oleh PT EY dan bukan oleh KAP EY, dan bila dilihat dari laporan investigasi yang disampaikan, PT EY ditunjuk untuk melakukan penelaahan atas beberapa akun dalam laporan keuangan, dimana ruang lingkup penugasan adalah investigasi berbasis fakta terhadap EBITDA dan Laporan Posisi Keuangan pada tahun 2017, untuk akun-akun berisiko tinggi.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna Setia mengakui, perbedaaan antara amanat RUSPLB dan yang dilakukan manajemen AISA tersebut menjadi perhatian mereka dan akan melakukan konsultasi dengan OJK sebagai regulator pasar modal dan IAPI sebagai wadah akuntan publik.
“Tentunya ini (perbedaan penunjukan-Red) jadi concern kami, makanya kami konsultasi dengan OJK pukul 14.00 WIB hari ini, kemudian dengan IAPI ,” kata dia di Jakarta, Kamis (11/4/2019).
Ia mengatakan, akan melakukan tindakan kepada AISA setelah melakukan konsultasi dengan OJK, IAPI, auditor LK AISA 2017 dan PT EY. “Saat ini informasi sedang kita pelajari,” kata dia.
Sebelumnya, Ketua Umum IAPI, Tarkosunaryo menyebutkan PT EY tidak tercatat sebagai KAP( Kantor Akuntan Publik dan penandatangan laporan audit tidak tercatat sebagai akuntan publik. (*)