Poin Penting
- BEI resmi memberlakukan ketentuan saham berbasis hijau mulai 31 Juli 2026.
- Green Equity Designation diberikan kepada emiten yang memenuhi kriteria keberlanjutan.
- Kebijakan ini bertujuan memperluas akses pendanaan berkelanjutan dan memudahkan investor.
Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerbitkan Surat Keputusan Direksi Nomor Kep-00110/BEI/07-2026 tentang Penetapan Saham Berbasis Hijau (Green Equity Designation) yang mulai berlaku pada Jumat, 31 Juli 2026.
Ketentuan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bursa Nomor I-A yang memberikan kewenangan kepada BEI untuk menetapkan kategori perusahaan tercatat dalam rangka mendukung aspek keberlanjutan.
Dalam penyusunannya, BEI mengacu pada Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia maupun referensi taksonomi lainnya, serta praktik terbaik internasional, termasuk Green Equity Principles yang diterbitkan oleh World Federation of Exchanges.
Baca juga: Usai Perry Warjiyo Mundur, BEI Yakin IHSG bakal Rebound
Status saham berbasis hijau diberikan kepada perusahaan tercatat maupun calon perusahaan tercatat yang, berdasarkan laporan hasil reviu dari penyedia reviu eksternal, dinyatakan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Kriteria tersebut mencakup kontribusi kegiatan usaha terhadap aktivitas ekonomi hijau dan/atau transisi, pemenuhan persyaratan keuangan dan tata kelola, serta keterbukaan informasi keberlanjutan.
Untuk mempertahankan status tersebut, perusahaan wajib melakukan penilaian secara berkala dan menyampaikan kembali laporan hasil reviu dari penyedia reviu eksternal kepada BEI sebagai dasar evaluasi.
Permudah Investor Identifikasi Emiten Hijau
Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, mengatakan kebijakan ini menjadi langkah konkret BEI dalam menghubungkan agenda keberlanjutan dengan kebutuhan pendanaan perusahaan tercatat.
“Melalui informasi yang lebih terstruktur dan terverifikasi, kami mempermudah investor domestik maupun global mengidentifikasi perusahaan yang benar-benar berkontribusi pada transisi rendah karbon, sekaligus memperluas akses Perusahaan Tercatat terhadap basis investor dan sumber pendanaan berkelanjutan,” kata Iding dalam keterangan resmi dikutip, Minggu, 2 Agustus 2026.
Baca juga: RUU PFII Dinilai Berpotensi Hambat Investasi Hijau, Ini Penyebabnya
Melalui inisiatif tersebut, BEI berharap dapat menyediakan informasi keberlanjutan yang lebih terstruktur bagi investor, masyarakat, serta para pemangku kepentingan, termasuk sektor perbankan.
Selain meningkatkan visibilitas emiten di mata investor domestik maupun global, kebijakan ini juga diharapkan mendukung pengembangan indeks dan produk investasi berbasis keberlanjutan di pasar modal Indonesia.
Secara keseluruhan, penerbitan ketentuan mengenai saham berbasis hijau bertujuan meningkatkan transparansi dan kualitas informasi keberlanjutan, sekaligus memperkuat ekosistem pendanaan berkelanjutan di pasar modal Indonesia. (*)


