Poin Penting
- BEI berencana menurunkan batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 mulai 7 September 2026
- Penghapusan batas harga berpotensi meningkatkan tekanan jual dan volatilitas dalam jangka pendek
- Dalam jangka panjang, kebijakan ini dinilai membuat mekanisme pasar lebih dinamis dan membantu dana pasif menekan tracking error.
Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menghapus batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 per saham, dengan target implementasi pada 7 September 2026.
Chief Investment Officer PT Inovasi Finansial Teknologi (Makmur), Stefanus Dennis Winarto, menilai penghapusan batas harga minimum dapat membawa dampak berbeda dalam jangka pendek dan jangka panjang, terutama bagi saham yang mengalami perubahan konstituen indeks seperti GOTO.
“Dalam kasus GOTO, misalnya, keluarnya saham tersebut dari indeks MSCI berpotensi mendorong penyesuaian portofolio oleh dana pasif. Jika batas harga minimum telah dihapus, tekanan jual tersebut dapat tercermin lebih efektif pada harga saham,” ucap Stefanus dalam keterangan resmi dikutip, 26 Agustus 2026.
Baca juga: BEI Mau Ubah Batas Harga Minimum Saham jadi Rp1
Dalam jangka pendek, kata Stefanus, kondisi ini berpotensi memperbesar outflow pada saham yang mengalami penyesuaian indeks.
Namun dalam jangka panjang, lanjut Stefanus, mekanisme tersebut dapat membuat pasar menjadi lebih dinamis dan membantu pengelola dana pasif mengurangi tracking error, karena harga dan likuiditas saham dapat lebih tercermin lebih akurat mengikuti indeks.
“Penghapusan batas minimum harga tidak serta-merta memberikan dampak yang sama bagi seluruh saham,” ujar Stefanus.
Bagi saham yang berada di level Rp50, menurut Stefanus, perubahan ini dapat membuka ruang price discovery yang lebih baik, tetapi sekaligus meningkatkan risiko volatilitas apabila tekanan jual lebih besar daripada permintaan.
GOTO menjadi salah satu contoh yang perlu dicermati, mengingat saham tersebut juga akan keluar dari indeks MSCI efektif setelah penutupan perdagangan 31 Agustus 2026.
Di samping itu, investor juga perlu memahami bahwa penghapusan batas harga minimum memberikan ruang yang lebih besar bagi harga saham untuk bergerak sesuai dengan kondisi pasar.
Namun, hal ini tidak berarti seluruh saham yang terdampak akan bergerak searah, sehingga volatilitas berpotensi meningkat selama masa transisi.
Baca juga: FTSE Russell Depak 29 Saham RI, Ini Daftarnya
Bagi investor yang mengutamakan stabilitas portofolio, reksa dana pendapatan tetap berbasis SBN dengan yield di kisaran 6,9 persen saat ini menawarkan alternatif yang lebih terukur.
Sementara itu, reksa dana pasar uang tetap relevan untuk menjaga likuiditas sambil menunggu kejelasan arah pasar menjelang keputusan MSCI pada November mendatang. (*)
Editor: Galih Pratama


