Poin Penting
- RUPSLB BEI terkait demutualisasi yang semula dijadwalkan 15 September 2026 dipastikan ditunda hingga POJK mengenai demutualisasi resmi terbit
- BEI masih menunggu dan akan mempelajari aturan OJK sebelum menentukan jadwal baru pelaksanaan RUPSLB demutualisasi
- Danantara melalui Danantara Investment Management (DIM) menjadi pihak yang telah menyatakan minat membeli saham BEI, sementara calon investor lain masih dalam tahap pembahasan.
Jakarta – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait demutualisasi dipastikan mundur dari rencana awal pada 15 September 2026.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya masih menunggu terbitnya peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait demutualisasi BEI yang masih dalam proses rule making rule.
“Sekarang RPOJK-nya setahu kami sedang dalam proses rule making rule, jadi sudah ada progres setelah proses rule making rule ini, tentu kita harapkan tidak lama lagi POJK-nya akan terbit,” ucap Jeffrey kepada media dikutip, 2 September 2026.
Baca juga: Gara-gara Ini, BEI Tunda Implementasi Harga Minimum Saham Rp1
Jeffrey menyebut, RUPSLB terkait dengan demutualisasi akan digelar setelah POJK tersebut terbit dan telah dipelajari oleh BEI.
“Diundur sampai dengan POJK terbit. Kami akan mempelajarinya setelah POJK-nya terbit,” imbuhnya.
Sementara itu, setelah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menyatakan berminat untuk menjadi pemegang saham melalui Danantara Investment Management (DIM), BEI menyebut belum ada lagi pihak yang menyatakan minat.
BPI Danantara diketahui telah mengajukan minat untuk pembelian saham BEI melalui demutualisasi. Namun rencana pembelian saham BEI masih dalam tahap pembahasan dengan OJK dan BEI.
Belum lama ini, BEI juga telah menggelar RUPSLB tepatnya pada 12 Agustus 2026, yang membahas terkait dengan posisi komisaris BEI, setelah mundurnya Oki Ramadhana.
Baca juga: DBS Indonesia Caplok 99 Persen Saham DBS Vickers, Bentuk Konglomerasi Keuangan
Dalam RUPSLB tersebut, telah diumumkan para pemegang saham menyetujui untuk mengangkat Alex Widi Kristiano sebagai Dewan Komisaris BEI untuk meneruskan sisa masa jabatan 2024-2028.
RUPSLB juga membahas terkait dengan demutualisasi BEI. Diketahui, ada sejumlah pihaknya dari investor potensial untuk melakukan investasi di BEI sesuai dengan mandat Undang-Undang P2SK. (*)
Editor: Galih Pratama


