Poin Penting
- BCA menghormati pengunduran diri Perry Warjiyo dan berharap stabilitas serta pertumbuhan ekonomi nasional tetap terjaga di tengah dinamika global dan domestik
- BCA menegaskan dukungan kepada pemerintah dan regulator dalam memperkuat industri jasa keuangan, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko
- Usai Perry Warjiyo mundur, jabatan Gubernur BI untuk sementara dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia.
Jakarta – PT Bank Central Asia Tbk (BCA) merespons pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) dengan menghormati keputusan yang telah diambil.
BCA berharap stabilitas ekonomi nasional tetap terjaga di tengah berbagai tantangan global dan domestik.
Executive Vice President Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, mengatakan perseroan optimistis perekonomian Indonesia akan tetap tumbuh dan tangguh di tengah dinamika yang berlangsung.
“Kami menghormati keputusan yang diambil Gubernur BI. Kami berharap, ke depannya perekonomian nasional terus tumbuh dan tetap tangguh di tengah berbagai dinamika yang terjadi,” ujar Hera kepada Infobanknews, Senin (27/7).
Lebih lanjut, Hera menegaskan BCA mendukung berbagai langkah pemerintah dan regulator dalam memperkuat industri jasa keuangan nasional.
“Pada prinsipnya, BCA mendukung upaya pemerintah dan regulator memperkuat industri jasa keuangan. Kami berkomitmen menjalankan bisnis dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan menerapkan manajemen risiko disiplin,” jelasnya.
Baca juga: Profil Destry Damayanti, Penjabat Sementara Gubernur BI Pengganti Perry Warjiyo
Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI
Hari ini, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyatakan mundur dari jabatannya.
“Per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden, yang kemudian sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama kita mengacu kepada Undang-Undang Bank Indonesia, maka pertama Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo,” ujar Prasetyo.
Prasetyo menambahkan, Presiden Prabowo juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Perry atas dedikasinya memimpin bank sentral.
“Bapak presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo dan disertai ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian beliau selama 7 tahun lamanya,” tambahnya.
Baca juga: Perry Warjiyo Mundur Mendadak, Media Asing Soroti Independensi BI
Adapun sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur BI akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior, yakni Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara BI.
“Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara,” ungkapnya. (*)


