Jakarta – PT Bank BCA Syariah (BCA Syariah) masih membuka opsi untuk menggarap bisnis bullion bank atau bank emas, seiring dengan tren peningkataan pembiayaan emas iB milik perseroan secara tahunan (yoy).
“Bullion bank untuk saat ini BCA masih mengkaji. Kita tidak menutup kemungkinan itu, jadi terus belajar, benchmark juga dengan yang sudah melakukan (bank lain),” kata Nadia Amalia, Vice President Cash Management BCA Syariah dalam Talkshow “BSya by BCA Syariah Menemani Langkah Penuh Berkah,” di Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025.
Menurutnya, untuk menggarap bisnis bullion bank memang tak mudah. Sebab, menyangkut standar yang disyaratkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni memenuhi modal inti sebesar Rp14 triliun.
“Karena kita tahu ada standar yang harus terpenuhi, yakni modal inti. Itu yang saat ini BCA Syariah belum mencapai ke situ,” jelasnya.
Meski begitu, pihaknya terus memantau perkembangan pelbagai informasi sembari menunggu arahan langsung dari PT Bank Central Asia Tbk (BCA) sebagai induk perusahaan.
Baca juga : Syarat Modal Inti Bullion Bank Dinilai Terlalu Tinggi, OJK: Masih Bisa Dievaluasi
“Tetap kami update informasi-informasi. Bagaimana nanti arahan dari BCA sebagai induk kalau misalkan sudah ke sana ya kita harus sudah siap. Untuk saat ini, kita masih mengkaji dulu,” pungkasnya.
Transaksi Emas Menjanjikan
Sebagai informasi, pembiayaan emas iB Bank Central Asia (BCA) Syariah melonjak 241,7 persen secara tahunan (YoY) mencapai Rp304 miliar di Mei 2025.
Jumlah tersebut mengambil porsi 17,8 persen dari total pembiayaan konsumer di periode tersebut yang mencapai Rp1,7 triliun.
Pertumbuhan ini tak lepas dari kemudahan akses pembiayaan melalui fitur digital.
Baca juga : Laba BCA Syariah Rp100 Miliar di Semester I 2025, Tumbuh 12 Persen
BCA Syariah melihat potensi besar pada pembiayaan emas karena tren masyarakat yang ingin berinvestasi jangka panjang berbasis aset riil yang aman dan sesuai prinsip syariah.
OJK Kasih Jalan
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat transaksi bank emas atau bullion bank sudah mencapai Rp1 triliun sejak diluncurkan pada akhir Februari 2025 hingga April 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan pihaknya optimis dengan keterlibatan perbankan yang potensinya sangat besar terkait bank emas.
Menurutnya, perbankan nasional yang bisa atau memenuhi persyaratan untuk ikut melaksanakan kegiatan usaha bullion, yakni sekitar 17 bank yang berada dalam kelompok bank berdasarkan modal inti (KBMI) 3 dan 4.
Sesuai aturan, OJK mensyaratkan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang ingin menyelenggarakan kegiatan usaha bullion untuk memenuhi modal inti sebesar Rp14 triliun.
Namun, OJK tidak menutup kemungkinan untuk melakukan evaluasi terkait syarat permodalan sebesar Rp14 triliun. (*)
Editor: Galih Pratama









