Jakarta – Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, Henry Surya menjamin dana anggota KSP Indosurya aman. Ini sejalan dengan semangat proposal perdamaian yang diajukan. Juniver Girsang selaku Kuasa Hukum Henry Surya menegaskan, kehadiran kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam lanjutan proses PKPU KSP Indosurya merupakan sinyal kuat jika pendiri KSP berkomiten kuat menyelesaikan perdamaian.
Rapat pertemuan perdamaian antara pengurus Indosurya dan anggota sendiri berjalan relatif kondusif di PN Jakpus, Rabu (08/07). Meski di persidangan sempat diwarnai sejumlah pertanyaan dari para nasabah dan sempat tegang, namun proses perdamaian berjalan lancar. “Kami melihat antusiasme debitur dengan hadirnya Henry Surya. Komitmen ini dibuktikan dengan kehadirannya langsung dalam rapat perdamaian. Semoga usulan-usulan (perdamaian) bisa diterima dan segera homologasi (mensahkan),” kata Juniver.
Untuk meyakinkan nasabah, Henry mengaku mengajukan PT Sun International Capital sebagai stand by guarantor atas pembayaran dana anggota KSP. Menurutnya, jika nantinya KSP Indosurya tak mampu mengembalikan dana yang harus dibayarkan atau cedera janji (wanprestasi), maka utang jatuh tempo akan diambil alih oleh PT Sun International Capital, dengan instrumen surat utang (convertible loans) dengan aset perseroan sebagai jaminan.
“Prioritas kami adalah memastikan nasabah atau anggota bisa dikembalikan uangnya,” jelas Henry.
Asal tahu saja, PT Sun International Capital sendiri merupakan perusahaan property arm dari Indosurya Group. Sebesar 99,9%, saham perusahaan ini dimiliki oleh Henry Surya. Perseroan memiliki aset-aset properti seperti gedung perkantoran, apartemen strata title dan ruko-ruko yang tersebar di seluruh Indonesia.
Di persidangan, pengurus KSP Indosurya mengajukan pembaruan penawaran. Di antaranya, pengurus Koperasi Indosurya akan memendekan tenor pengembalian dana debitur, dengan angsuran berdasarkan jumlah dana kelolaan atau Asset Under Management (AUM). Kemudian, untuk AUM sampai dengan Rp100 juta akan diberikan Down Payment (DP) sebesar 10% yang akan dibayarkan di bulan September 2020.
Koperasi juga akan memprioritaskan pembayaran untuk kreditur yang sakit, lansia atau yang sangat membutuhkan dana (very urgent condition). Selaku pendiri, Henry menegaskan memahami anggota yang mengalami kesulitan. “Kami ada usul untuk membuat posko bagi anggota atau nasabah lansia, tengah sakit kritis dan yang hanya memiliki dana yang ada di kami saja. Itu di luar proposal perdamaian. Akan kami percepat. Ini niat baik kami untuk orang-orang yang membutuhkan,” tutur Henry.
Dalam rapat perdamaian di PN Jakarta Pusat, mayoritas angggota/ nasabah KSP Indosurya menginginkan uang mereka segera kembali. Kebanyakan mereka mengaku kesulitan, di masa pandemi seperti saat ini. Para nasabah yang hadir meliputi orang sakit dan lansia, meminta kepastian kepada pihak Indosurya terkait pembayaran uang mereka. Henry Surya dan pengurus yang hadir dalam rapat perdamaian tersebut, sebaliknya meminta maaf kepada para nasabah.
Dirinya juga berharap proposal tersebut bisa menjadi harapan menenangkan para anggota KSP itu. “Kami sudah menyiapkan proposal perdamaian. KSP ini sudah berjalan 8 tahun, dan merupakan salah satu koperasi terbesar di indonesia. Tujuan awal didirikan membantu usaha mikro dan UMKM. Sangat sayang jika koperasi Indosurya tidak bisa berjalan lagi,” tandasnya.
Sebelumnya, sejumlah pihak pun mendorong penyelesaian kasus KSP Indosurya dilakukan lewat jalan perdamaian. Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) menekankan, perdamaian adalah hal mulia dilakukan untuk kepentingan bersama koperasi dan anggotanya. Proposal KSP Indosurya diharapkan bisa menyelesaikan masalah yang ada saat ini. Ia mengungkapkan, merujuk pada konstitusi, peran dan kontribusi koperasi, harus memperoleh dukungan dan perlindungan seluas luasnya.
“Kita semua harus damai. Tapi damai yang masuk akal, ada jaminan, berikan harapan ke anggota,” kata Wakil Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Raliansen Saragih. (*)