Poin Penting:
- Baru sekitar 30 persen UMKM di Indonesia yang telah memiliki akses terhadap kredit perbankan.
- DPR meminta Kementerian UMKM memperkuat pelatihan dan pendampingan agar pelaku usaha memenuhi syarat pembiayaan bank.
- DPR mengusulkan pembentukan satgas yang membantu menilai dan mendampingi kelayakan pelaku UMKM memperoleh kredit.
Jakarta – Akses pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terhadap kredit perbankan dinilai masih rendah meski sektor ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
Komisi VII DPR RI meminta Kementerian UMKM memperkuat pembinaan agar lebih banyak pelaku usaha mampu memenuhi syarat memperoleh pembiayaan bank.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim mengatakan banyak pelaku usaha yang sebenarnya memiliki bisnis berjalan baik, tetapi gagal memperoleh kredit.
Kendalanya meliputi ketiadaan agunan, belum memiliki laporan keuangan, hingga legalitas usaha yang belum lengkap.
Akibat kondisi tersebut, banyak pelaku usaha beralih ke pinjaman informal, rentenir, hingga pinjaman daring dengan bunga tinggi. Kondisi itu dinilai perlu segera diatasi melalui program pembinaan yang lebih terarah.
Baca juga: Realisasi KUR Tembus Rp159,8 Triliun, Sudah Menjangkau 2,5 Juta UMKM
Pembinaan UMKM Harus Masuk Prioritas Anggaran
Chusnunia menilai pelatihan dan pendampingan harus diperkuat agar pelaku usaha mampu memenuhi persyaratan perbankan.
Program tersebut juga diminta menjadi bagian dari alokasi anggaran Kementerian UMKM pada 2027.
“Saya mengusulkan agar Kementerian UMKM lebih banyak membuat pelatihan agar para pelaku UMKM bisa memenuhi keuangannya sehingga mendapat kepercayaan perbankan, dan program ini harus tampak di anggaran tahun 2027,” katanya, dikutip Antara, Selasa (14/7).
Ia mengungkapkan, saat ini baru sekitar 30 persen pelaku usaha yang memiliki akses terhadap kredit perbankan.
Angka itu menunjukkan masih besarnya tantangan dalam memperluas pembiayaan bagi UMKM.
Penyaluran Kredit Masih Terkonsentrasi di Pulau Jawa
Penyaluran kredit perbankan untuk sektor UMKM tercatat mencapai Rp1.485 triliun. Capaian tersebut didorong relaksasi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengecualikan pencatatan pinjaman di bawah Rp1 juta guna memperluas akses pembiayaan.
Namun, Chusnunia menyoroti data OJK yang menunjukkan lebih dari separuh penyaluran kredit UMKM nasional pada periode 2024–2025 masih terkonsentrasi di Pulau Jawa.
Kondisi itu dinilai mencerminkan belum meratanya akses pembiayaan di berbagai daerah.
Baca juga: DPR: Penghapusan SLIK Rp1 Juta ke Bawah Perluas Akses Rumah Subsidi dan Kredit UMKM
DPR Usulkan Satgas Pendamping Kelayakan Kredit
Selain memperkuat pelatihan, Chusnunia mengusulkan pembentukan satuan tugas di Kementerian UMKM.
Satgas tersebut diharapkan membantu menilai sekaligus mendampingi pelaku usaha agar lebih siap mengakses pembiayaan perbankan.
Menurutnya, proses penilaian kelayakan selama ini sepenuhnya berada di tangan perbankan. Karena itu, Kementerian UMKM perlu mengambil peran lebih aktif dalam mendampingi pelaku usaha.
“Sekarang masalah layak dan tidak layak ditentukan masih ditentukan oleh perbankan, mestinya Kementerian UMKM dapat menjadi orang tua yang membantu para pelaku UMKM,” katanya.
Dengan pembinaan yang lebih kuat, akses pembiayaan diharapkan semakin terbuka sehingga lebih banyak UMKM dapat memperoleh kredit perbankan dan meningkatkan skala usahanya. (*)
Editor: Galih Pratama


