Wacana permintaan kenaikan tunjangan anggota DPR harus segera diklarifikasi. Rezkiana Nisaputra
Jakarta–Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) meminta bendahara negara, yakni Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro, untuk membatalkan wacana kenaikan tunjangan yang diajukan oleh anggota DPR.
Anggota Komisi XI Maruarar Sirait mengungkapkan, agar Menteri Keuangan dapat menyampaikannya secara terbukan dan langsung terkait wacana tunjangan DPR. Dengan demikian, anggaran yang sudah disiapkan untuk kenaikan tunjangan DPR bisa dikembalikan lagi ke kas negara.
“Soal tunjangan DPR jawab saja. Disampaikan terbuka, supaya wacananya berhenti sekarang. Kita ingin pak Menkeu jawab lugas itu dibatalkan, kalau sudah diproses, lalu dikembalikan ke kas negara,” ujarnya di Gedung Paripurna, Jakarta, Senin, 21 September 2015.
Menurut Maruarar, wacana permintaan kenaikan tunjangan anggota DPR tersebut harus segera diklarifikasi. Jika hal ini tidak segera diputuskan, maka tidak dapat dimasukkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2016.
“Kami minta itu, dan diklarifikasi. Kalau 2016 ini saja belum diketuk, saya pikir masuk di pos mana kalau ada kenaikan tunjangan DPR, sedangkan di APBNP 2015 enggak ada anggaran itu. kalau tahun berjalan ini mekanisme siapa yang mengusulkan, mekanisme apa yang menyetujui itu. Ini harus diklarifikasi,” tukasnya.
Di tempat yang sama Ketua Komisi XI DPR Fadel Muhammad menambahkan, wacana kenaikan tunjangan anggota DPR seharusnya sudah tidak lagi dilanjutkan.
“Enggak usah lagi jadi polemik di masyarakat. Ini jadi enggak enak, sebagian orang bikin tanpa persetujuan komisi XI. Paling tidak dana ditahan masuk kas negara,” tutupnya. (*)