Poin penting:
- Prabowo sempat mempertimbangkan banyak nama sebelum memilih Destry Damayanti untuk mengisi kursi Gubernur BI.
- Presiden sebenarnya bisa mengajukan beberapa calon Gubernur BI ke DPR.
- Destry kini memasuki tahap uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR.
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto akhirnya hanya mengajukan satu nama untuk mengisi posisi Gubernur Bank Indonesia (BI). Keputusan ini menimbulkan pertanyaan karena sebelumnya sejumlah kandidat disebut masuk dalam pertimbangan pemerintah.
Surat presiden (Surpres) yang dikirim ke DPR hanya memuat nama Destry Damayanti. Keputusan ini menegaskan pilihan akhir pemerintah setelah proses seleksi yang sebelumnya berlangsung terbuka.
Baca juga: Prabowo Ajukan Destry Damayanti Jadi Calon Tunggal Gubernur BI
Kepastian tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/8/2026).
“Namanya tunggal satu nama bu Destry Damayanti,” kata Prasetyo kepada wartawan.
Banyak Nama Sempat Dipertimbangkan
Sebelum keputusan diumumkan, pemerintah mengakui sejumlah nama masuk dalam pertimbangan untuk mengisi kursi Gubernur BI. Destry menjadi salah satu kandidat yang dibahas karena saat ini menjabat sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur BI.
Prasetyo mengatakan Presiden menerima berbagai masukan sebelum menentukan pilihan. Sejumlah kandidat juga dipanggil untuk berdiskusi mengenai arah kebijakan BI.
“Ada beberapa nama, banyak. Ada yang dipanggil untuk diajak diskusi arahnya bagaimana,” ujar Prasetyo, seperti dikutip dari Antara.
Baca juga: Ekonom Trimegah Ungkap Alasan Destry Layak Pimpin BI
Proses tersebut menunjukkan bahwa seleksi calon Gubernur BI tidak dilakukan dengan mempertimbangkan satu nama sejak awal. Namun, pemerintah akhirnya mengerucutkan pilihan menjadi satu kandidat.
Presiden Bisa Ajukan Lebih dari Satu Nama
Secara mekanisme, Presiden sebenarnya dapat mengajukan lebih dari satu nama calon Gubernur BI kepada DPR. Selanjutnya, Komisi XI DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon yang diajukan.
Hasil uji kelayakan dan kepatutan kemudian dibawa ke Sidang Paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan. Setelah disetujui, nama tersebut diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk pengambilan sumpah jabatan.
Karena itu, keputusan mengirim satu nama menjadi perhatian. Pilihan tersebut seolah menunjukkan Presiden ingin memperjelas arah kepemimpinan bank sentral sejak awal.
Baca juga: Kode Prabowo untuk Destry Jabat Gubernur BI Definitif: Gimana? Oke, Ya?


