Jakarta – Tren penggunaan digital banking meningkat dibarengi penurunan jumlah kantor perbankan ditengah pandemi covid19.
Tak ingin tertinggal dari bank lain, managemen PT Bank Victoria International Tbk mengaku tengah mengembangkan produk dan layanan berbasis digital dengan bekerjasama salah satu perusahaan sistem pembayaran dan fintech.
Meski tidak menyebut dengan siapa perusahaan akan bekerjasama, Direktur Utama Bank Victoria Ahmad Fajar mengatakan hal itu dilakukan guna meningkatkan layanan bagi nasabahnya.
“Kami sedang meningkatkan kapabilitas infrastruktur teknologi informasi yang mumpuni, sehingga dapat menjadi pondasi kuat untuk mendukung proses digitalisasi,” kata Ahmad saat paparan publik secara virtual, di Jakarta, Jumat, 10 September 2021.
Wakil Direktur Utama Bank Victoria Rusli Lim sendiri menambahkan pihaknya sendiri akan mengalokasikan capex untuk IT sebesar Rp100 miliar pada angka waktu tiga sampai lima tahun ke depan.
Perusahaan juga tengah berencana memenuhi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait modal inti minimum bank yang sebesar Rp2 triliun.
Usaha tersehut akan dilakukan perusahaan lewat right issue dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) serta divestasi anak perusahaan.
“Target itu akan dipenuhi dengan right issue serta divestasi anak perusahaan,” kata Fajar.
Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, modal inti minimum bank umum harus sebesar Rp3 triliun pada akhir 2022. (*)