Sebelumnya, Kejagung mengungkap babak baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya.
Ada delapan orang ditetapkan sebagai tersangka baru, yang sebagian besar berasal dari jajaran direksi dan manajemen sejumlah bank daerah.
"Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan Entitas Anak Usaha," demikian isi siaran pers dikutip dari laman resmi Kejagung.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru dalam Kasus Kredit Macet Sritex, Kok Bisa?
Adapun delapan tersangka itu masing-masing berinisial AMS selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023, BFW selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019–2022, PS selaku Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015–2021, dan YR selaku Direktur Utama Bank BJB 2019-Maret 2025.
Kemudian, BR selaku Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019–2023, SP selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023, PJ selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020, dan SD selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020.
Berdasarkan hasil penyidikan, delapan orang tersangka itu diduga telah melanggar ketentuan dalam proses pemberian serta penggunaan fasilitas kredit oleh PT Sritex yang berasal dari Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng. Dari kasus tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,09 triliun. (*)









