Bank Jakarta Tegaskan Komitmen Tata Kelola dan Dukung Proses Hukum Kasus Kredit Sritex

Bank Jakarta Tegaskan Komitmen Tata Kelola dan Dukung Proses Hukum Kasus Kredit Sritex

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyampaikan perkembangan proses hukum dalam kasus pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex pada 2020. Menyikapi hal tersebut, Bank Jakarta menegaskan komitmen institusional terhadap tata kelola yang baik, kepatuhan hukum, serta stabilitas layanan perbankan kepada seluruh nasabah dan pemangku kepentingan.

Direktur Utama Bank Jakarta, Agus H. Widodo, menyampaikan Bank Jakarta menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada otoritas penegak hukum, dan Bank Jakarta berkomitmen untuk memberikan dukungan dalam bentuk penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan dalam proses penyidikan. Prinsip transparansi dan akuntabilitas menjadi bagian dari nilai yang kami junjung tinggi,” ujar Agus dalam keterangan resmi dikutip 23 Juli 2025.

Kata Agus, Bank Jakarta juga menegaskan bahwa kasus ini tidak berdampak terhadap operasional bank maupun keamanan dana nasabah. Seluruh layanan dan aktivitas operasional Bank Jakarta tetap berjalan dengan normal dan lancar.

Baca juga: Kejagung Ungkap Peran 8 Tersangka Baru Kredit Sritex, Negara Rugi Rp1,09 Triliun

“Bank Jakarta tetap fokus melayani masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah serta pembangunan Jakarta melalui layanan keuangan yang inklusif, profesional, dan terpercaya,” tambah Agus.

Sebagai bagian dari agenda transformasi menyeluruh yang tengah dijalankan, Bank Jakarta terus memperkuat sistem pengendalian internal dan manajemen risiko, guna memastikan praktik perbankan yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan.

"Kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menahan diri dari spekulasi yang dapat menimbulkan misinformasi," tegas Agus.

Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kredit Sritex...


Sebelumnya, Kejagung mengungkap babak baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya.

Ada delapan orang ditetapkan sebagai tersangka baru, yang sebagian besar berasal dari jajaran direksi dan manajemen sejumlah bank daerah.

"Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan Entitas Anak Usaha," demikian isi siaran pers dikutip dari laman resmi Kejagung.

Baca juga: Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru dalam Kasus Kredit Macet Sritex, Kok Bisa?

Adapun delapan tersangka itu masing-masing berinisial AMS selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023, BFW selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019–2022, PS selaku Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015–2021, dan YR selaku Direktur Utama Bank BJB 2019-Maret 2025.

Kemudian, BR selaku Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019–2023, SP selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023, PJ selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020, dan SD selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020.

Berdasarkan hasil penyidikan, delapan orang tersangka itu diduga telah melanggar ketentuan dalam proses pemberian serta penggunaan fasilitas kredit oleh PT Sritex yang berasal dari Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng. Dari kasus tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,09 triliun. (*)

Halaman12

Related Posts

News Update

Netizen +62