Bank Emas Segera Hadir, Prabowo Pastikan Peresmian Sebelum Ramadan

Bank Emas Segera Hadir, Prabowo Pastikan Peresmian Sebelum Ramadan

Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto membentuk bank khusus untuk menyimpan emas, yang pertama di Indonesia. Bank ini rencananya akan diresmikan pada 26 Februari mendatang atau sebelum Ramadan 2025.

Prabowo menekankan bahwa Indonesia memiliki sumber daya emas yang melimpah, tetapi belum dimanfaatkan secara optimal karena belum memiliki bank emas.

“Kita akan bentuk bank emas, jadi selama ini kita tidak punya bank untuk emas kita, tidak ada di Indonesia,” ujar Prabowo saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.

Baca juga: Diusulkan jadi Induk Bank Emas, Bos BSI: Insya Allah Kita Siap

“Emas kita banyak ditambang dan mengalir ke luar negeri. Kita ingin sekarang punya bank khusus untuk emas di Indonesia. Insyaallah kita akan resmikan tanggal 26 Februari, ini saya kira pertama kali ya di Republik kita,” sambung Presiden Prabowo.

Namun, Presiden Prabowo tidak menjelaskan secara spesifik sistem yang akan diterapkan dalam operasional bank emas tersebut.

Baca juga: OJK Ungkap Potensi Nilai Tambah Bank Emas Bisa Tembus Rp50 Triliun

OJK Terbitkan Aturan Kegiatan Usaha Bullion

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha bullion. Berdasarkan definisi OJK, bullion mencakup berbagai aktivitas yang berkaitan dengan emas, seperti simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas, serta kegiatan lain yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.

“Penerbitan POJK ini menjadi salah satu upaya OJK untuk mendorong LJK agar dapat menjembatani permintaan dan penawaran terhadap kebutuhan emas, termasuk monetisasi emas yang masih idle di masyarakat,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam keterangan resminya.

Baca juga: OJK Restui Pegadaian Jalankan Kegiatan Usaha Bank Emas

POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion mengatur beberapa aspek, antara lain:

  • Cakupan Kegiatan Usaha Bullion 
  • Persyaratan LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bullion
  • Mekanisme perizinan Kegiatan Usaha Bullion
  • Pentahapan pelaksanaan Kegiatan Usaha Bullion
  • Penerapan prinsip kehati-hatian
  • Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan Manajemen Risiko bagi LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bullion
  • Penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan Strategi Antifraud serta pelindungan konsumen
  • Pelaporan.

(*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

Top News

News Update