oleh Eko B. Supriyanto
BANK-BANK di Indonesia bakal kena “palak” lagi. Setelah dikenai iuran Otoritas Jasa Keuangan (OJK), premi simpanan, kini ada iuran premi restrukturisasi yang ditulis palak dengan tanda petik. Sementara bank-bank tidak boleh menikmati margin terlalu besar, gaji dibatasi, dan menjadi pusat sorotan publik, termasuk oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, yang menegaskan bahwa masih banyak bankir yang tidak ikut tax amnesty.
Pernyataan Sri Mulyani cukup keras. “Kalau Anda tidak ikut tax amnesty, saya tahu nama Anda, alamat Anda, bank Anda, dan saya pasti akan periksa Anda. Kalau saya periksa Anda, rate-nya harus Anda bayar 25%, bukan seperti tax amnesty. Tidak hanya 25%, saya akan yakinkan Anda kena denda administrasi 2% per bulan. Jadi, kalau Anda punya harta yang belum disampaikan, sampaikan di tax amnesty,” tegas Sri Mulyani dalam acara Ikatan Bankir Indonesia (IBI), beberapa saat lalu.
Selama ini sebenarnya para bankir sudah dengan sendirinya membayar pajak karena gaji yang diterima sudah secara langsung dipotong. Bisa jadi para bankir ini hanya melakukan perbaikan SPT semata yang selama ini ada yang lupa dilaporkan. Jika memang pernyataan Sri Mulyani benar bahwa banyak bankir tidak ikut tax amnesty dan tidak melakukan perbaikan SPT yang diperbolehkan, para bankir masih punya kesempatan sebelum digugurkan jadi bankir dengan tidak lolos fit and proper test ulang. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More
Suasana saat penyerahan sertifikat Predikat Platinum Green Building dari Green Building Council Indonesia (GBCI) Jakarta.… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Oktober 2024 mencapai Rp8.460,6 triliun,… Read More
View Comments
Kebijakan ini secara tidak langsung merupakan pemiskinan bankir (dan pegawai bank) secara sistematis, masif dan terstruktur...
Semoga bankir makin kuat dlm mematuhi aturan2 dari otoritas yg makin banyak..