Namun, intinya bukan itu, melainkan gertakan kepada bankir itu yang jadi masalah karena sepertinya bankir bagaikan kebun binatang yang dijadikan tempat perburuan. Para bankir selalu patuh, disuruh iuran OJK tidak jadi masalah, disuruh sertifikasi risk management mereka nurut. Tak hanya itu, disuruh membayar premi penjaminan flat juga tidak melawan. Gaji dan bonus dibatasi ya silakan saja. Termasuk suku bunga dibatasi ya mengikuti.
Nah, seperti amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), khususnya sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf C dan ayat (2) UU PPKSK, bahwa salah satu sumber pendanaan program restrukturisasi perbankan berasal dari kontribusi industri perbankan.
Kontribusi merupakan bagian dari premi penjaminan (UU LPS) yang penetapannya dilakukan sebelum program restrukturisasi perbankan diselenggarakan. Besaran bagian premi untuk pendanaan program restrukturisasi perbankan yang akan dituangkan dalam peraturan pemerintah (direncanakan disahkan pada April 2017).
Rancangan peraturan pemerintah (RPP) akan mencakup empat pokok pikiran, yang meliputi cakupan bank, besaran premi, waktu pembayaran premi, dan metode penghitungan premi. Intinya, bank-bank bakal terkena iuran lagi, terkena “palak” lagi. Intinya, beban lagi, beban lagi. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Pada kesempatan tersebut, BCA Syariah meluncurkan digital membership Mandjha dan Ivan Gunawan Prive yang terintegrasi… Read More
Poin Penting IHSG rebound kuat pada penutupan Jumat (30/1/2026), menguat 1,18 persen ke level 8.329,60,… Read More
Poin Penting Friderica Widyasari Dewi ditunjuk sebagai Anggota DK OJK Pengganti Ketua dan Wakil Ketua,… Read More
Poin Penting OJK menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil… Read More
Poin Penting Ekonom CSED INDEF menekankan kepastian regulasi, dengan meminta BEI dan OJK tetap dikelola… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo Subianto memerintahkan perombakan total direksi bank Himbara, dengan pimpinan baru yang… Read More
View Comments
Kebijakan ini secara tidak langsung merupakan pemiskinan bankir (dan pegawai bank) secara sistematis, masif dan terstruktur...
Semoga bankir makin kuat dlm mematuhi aturan2 dari otoritas yg makin banyak..