Namun, intinya bukan itu, melainkan gertakan kepada bankir itu yang jadi masalah karena sepertinya bankir bagaikan kebun binatang yang dijadikan tempat perburuan. Para bankir selalu patuh, disuruh iuran OJK tidak jadi masalah, disuruh sertifikasi risk management mereka nurut. Tak hanya itu, disuruh membayar premi penjaminan flat juga tidak melawan. Gaji dan bonus dibatasi ya silakan saja. Termasuk suku bunga dibatasi ya mengikuti.
Nah, seperti amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), khususnya sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf C dan ayat (2) UU PPKSK, bahwa salah satu sumber pendanaan program restrukturisasi perbankan berasal dari kontribusi industri perbankan.
Kontribusi merupakan bagian dari premi penjaminan (UU LPS) yang penetapannya dilakukan sebelum program restrukturisasi perbankan diselenggarakan. Besaran bagian premi untuk pendanaan program restrukturisasi perbankan yang akan dituangkan dalam peraturan pemerintah (direncanakan disahkan pada April 2017).
Rancangan peraturan pemerintah (RPP) akan mencakup empat pokok pikiran, yang meliputi cakupan bank, besaran premi, waktu pembayaran premi, dan metode penghitungan premi. Intinya, bank-bank bakal terkena iuran lagi, terkena “palak” lagi. Intinya, beban lagi, beban lagi. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting OJK mulai membuka informasi saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (high shareholding concentration) di… Read More
Poin Penting AAUI menyebut industri kesulitan memenuhi modal minimum tahap I 2026. Minat pemegang saham… Read More
Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More
Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More
Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More
Poin Penting Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan menghasilkan komitmen bisnis Rp575… Read More
View Comments
Kebijakan ini secara tidak langsung merupakan pemiskinan bankir (dan pegawai bank) secara sistematis, masif dan terstruktur...
Semoga bankir makin kuat dlm mematuhi aturan2 dari otoritas yg makin banyak..