Namun, intinya bukan itu, melainkan gertakan kepada bankir itu yang jadi masalah karena sepertinya bankir bagaikan kebun binatang yang dijadikan tempat perburuan. Para bankir selalu patuh, disuruh iuran OJK tidak jadi masalah, disuruh sertifikasi risk management mereka nurut. Tak hanya itu, disuruh membayar premi penjaminan flat juga tidak melawan. Gaji dan bonus dibatasi ya silakan saja. Termasuk suku bunga dibatasi ya mengikuti.
Nah, seperti amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), khususnya sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf C dan ayat (2) UU PPKSK, bahwa salah satu sumber pendanaan program restrukturisasi perbankan berasal dari kontribusi industri perbankan.
Kontribusi merupakan bagian dari premi penjaminan (UU LPS) yang penetapannya dilakukan sebelum program restrukturisasi perbankan diselenggarakan. Besaran bagian premi untuk pendanaan program restrukturisasi perbankan yang akan dituangkan dalam peraturan pemerintah (direncanakan disahkan pada April 2017).
Rancangan peraturan pemerintah (RPP) akan mencakup empat pokok pikiran, yang meliputi cakupan bank, besaran premi, waktu pembayaran premi, dan metode penghitungan premi. Intinya, bank-bank bakal terkena iuran lagi, terkena “palak” lagi. Intinya, beban lagi, beban lagi. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Jakarta - Ekonom Senior dan Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Ryan Kiryanto menyebut… Read More
Jakarta – Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmaja resmi berpamitan dari jabatannya. Hal… Read More
Jakarta – PT Bank Permata Tbk (BNLI) atau Permata Bank mengumumkan kinerja kuartal I-2025 dengan… Read More
Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau BSI baru saja mengumumkan rencana untuk… Read More
Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengapresiasi kinerja pelaku bank perekonomian rakyat (BPR) dalam meningkatkan… Read More
Jakarta – Kebijakan tarif resiprokal Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump bukan hanya berdampak pada perekonomian global… Read More
View Comments
Kebijakan ini secara tidak langsung merupakan pemiskinan bankir (dan pegawai bank) secara sistematis, masif dan terstruktur...
Semoga bankir makin kuat dlm mematuhi aturan2 dari otoritas yg makin banyak..