Namun, intinya bukan itu, melainkan gertakan kepada bankir itu yang jadi masalah karena sepertinya bankir bagaikan kebun binatang yang dijadikan tempat perburuan. Para bankir selalu patuh, disuruh iuran OJK tidak jadi masalah, disuruh sertifikasi risk management mereka nurut. Tak hanya itu, disuruh membayar premi penjaminan flat juga tidak melawan. Gaji dan bonus dibatasi ya silakan saja. Termasuk suku bunga dibatasi ya mengikuti.
Nah, seperti amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), khususnya sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf C dan ayat (2) UU PPKSK, bahwa salah satu sumber pendanaan program restrukturisasi perbankan berasal dari kontribusi industri perbankan.
Kontribusi merupakan bagian dari premi penjaminan (UU LPS) yang penetapannya dilakukan sebelum program restrukturisasi perbankan diselenggarakan. Besaran bagian premi untuk pendanaan program restrukturisasi perbankan yang akan dituangkan dalam peraturan pemerintah (direncanakan disahkan pada April 2017).
Rancangan peraturan pemerintah (RPP) akan mencakup empat pokok pikiran, yang meliputi cakupan bank, besaran premi, waktu pembayaran premi, dan metode penghitungan premi. Intinya, bank-bank bakal terkena iuran lagi, terkena “palak” lagi. Intinya, beban lagi, beban lagi. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Suasana saat penyerahan sertifikat Predikat Platinum Green Building dari Green Building Council Indonesia (GBCI) Jakarta.… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Oktober 2024 mencapai Rp8.460,6 triliun,… Read More
Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menolak rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More
Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Jumat, 22 November 2024, ditutup… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar (M2) tetap tumbuh. Posisi M2 pada Oktober 2024 tercatat… Read More
Jakarta - PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) kembali meraih peringkat "Gold Rank" dalam ajang Asia… Read More
View Comments
Kebijakan ini secara tidak langsung merupakan pemiskinan bankir (dan pegawai bank) secara sistematis, masif dan terstruktur...
Semoga bankir makin kuat dlm mematuhi aturan2 dari otoritas yg makin banyak..