Analisis

Bank Bakal Kena “Palak” Lagi

Harus diakui memang program restrukturisasi ini bukan dimaksudkan untuk menyelamatkan bank secara individu, melainkan lebih kepada industri, untuk menjaga “value” industri perbankan agar tetap terjaga dengan baik. Jika demikian, dan tidak bisa lagi menolak karena perintah UU, diharapkan besaran premi bisa disesuaikan dengan kondisi masing-masing bank yang berbeda-beda kinerjanya, jadi tidak dapat disamaratakan. Bank berkinerja baik akan memperoleh insentif dari program ini.

Menurut simulasi besaran premi yang sudah dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ialah dengan menetapkan pertama kali target fund yang akan dihimpun selama satu kurun waktu tertentu. Sebagai contoh di negara lain, Jerman: 0,05% x PDB (15 tahun); Swedia: 2,5% x PDB (15 tahun);  Jepang: 0,038% x simpanan (20 tahun); Uni Eropa: 1,05% x total simpanan yang dijamin (8 tahun). Sementara itu, IMF: 2% – 4% x PDB (nett).

(Baca juga: Isu Rush Money, Itu Subversi)

Metode penghitungan yang diusulkan dengan menggunakan dua opsi, yaitu flat rate dan multiple bucket premium, dalam hal ini digunakan beberapa parameter, seperti kelompok bank berdasarkan BUKU 1 sampai dengan BUKU 4, kelompok risiko bank atau kombinasi keduanya.

Apa pun ceritanya, premi restrukturisasi ini adalah beban bagi bank. Beban ini sudah pasti akan dikenakan kepada nasabah. Jika demikian, apakah mungkin suku bunga perbankan nasional bisa bersaing dengan suku bunga bank dari negara-negara lain di ASEAN? Mimpi basah saja suku bunga bank di Indonesia bisa bersaing dengan Malaysia atau Thailand karena operational cost yang menjadi struktur suku bunga kredit saja terus membesar. (Bersambung ke halaman berikutnya)

Page: 1 2 3 4

Paulus Yoga

View Comments

  • Kebijakan ini secara tidak langsung merupakan pemiskinan bankir (dan pegawai bank) secara sistematis, masif dan terstruktur...

    Semoga bankir makin kuat dlm mematuhi aturan2 dari otoritas yg makin banyak..

Recent Posts

AAUI: Implementasi PSAK 117 Masih jadi PR Industri Asuransi Umum

Poin Penting AAUI menyebut PSAK 117 masih jadi tantangan bagi industri asuransi umum. Kendala utama… Read More

1 day ago

OJK Denda 233 Pelaku Pasar Modal di Kuartal I 2026, Capai Rp96 Miliar

Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal pada… Read More

1 day ago

Nobu Bank Bukukan Laba Bersih Rp481,3 Miliar, Tumbuh 46,30 Persen di 2025

Poin Penting Nobu Bank catat laba Rp481,3 miliar di 2025, tumbuh 46,3% yoy. Kredit naik… Read More

1 day ago

Bank Jambi Gandeng SMF, Perkuat Likuiditas Pembiayaan Perumahan Rp200 Miliar

Poin Penting Bank Jambi dan SMF bekerja sama senilai Rp200 miliar untuk memperkuat likuiditas KPR.… Read More

2 days ago

Indonesia-Korea Selatan Sepakati Investasi Rp173 Triliun, Ini Sektornya

Poin Penting Indonesia dan Korea Selatan meneken kerja sama investasi senilai Rp173 triliun, hasil kunjungan… Read More

2 days ago

BRI Nilai Tambahan Likuiditas dari Pemerintah Jaga Momentum Kredit Berkualitas

Poin Penting Tambahan likuiditas pemerintah memperkuat penyaluran kredit BRI, terutama ke sektor UMKM. BRI tetap… Read More

2 days ago