Poin Penting
- Anggota Banggar DPR RI Dede Yusuf menyoroti pemangkasan anggaran desa dari Rp1,3 miliar menjadi Rp370 juta yang dinilai terlalu drastis dan membebani pemerintah desa
- Dede menilai kebijakan tersebut kontradiktif karena tugas desa terus bertambah, termasuk menangani persoalan pelayanan publik seperti pengelolaan sampah
- DPR meminta pemerintah mengevaluasi kembali formula Transfer ke Daerah (TKD) agar pelayanan publik di tingkat desa tidak lumpuh akibat keterbatasan anggaran.
Jakarta – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menyoroti kebijakan penurunan alokasi anggaran desa yang dinilai merosot sangat drastis.
Menurutnya, penurunan ini dinilai kontradiktif mengingat beban riil pelayanan publik di tingkat pemerintahan terbawah justru semakin menumpuk.
“Pemotongan Desa dari Rp1,3 miliar hingga hanya tinggal Rp370 juta. Hampir semua Kepala Desa mengatakan kami tidak bisa berbuat apa-apa dengan Rp370 juta ini,” ujar Dede Yusuf dalam Rapat Panja Kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) RAPBN TA 2027 Banggar DPR RI, seperti dikutip laman DPR, Jumat, 26 Juni 2026.
Ia menjelaskan, pemotongan anggaran ini memicu tanda tanya besar mengenai arah kebijakan operasional desa dari pemerintah pusat. Terlebih, desa dituntut untuk menyelesaikan berbagai persoalan mendasar yang krusial dan bersentuhan langsung dengan warga.
Baca juga: Sengkarut Tata Kelola dan Orkestrasi Fiskal-Moneter yang Chaotic
“Nah, apakah konsep Kementerian Keuangan ataupun Pemerintah saat ini adalah membiarkan Desa megap-megap? Tetapi tugasnya juga semakin banyak, apalagi yang disampaikan tadi permasalahan sampah dan lain-lain ini masih menjadi salah satu tugas yang penting,” ujarnya.
Selain pengawasan formal, sebagai Pimpinan Komisi II DPR RI sekaligus Anggota Banggar DPR ini, dirinya pun kerap menerima langsung keluhan dari masyarakat konstituen saat turun ke daerah pemilihan mengenai sulitnya penanganan fasilitas publik dasar seperti sampah yang tak kunjung teratasi di tingkat kabupaten/kota.
“Hampir setiap hari kalau kami turun ke daerah, permasalahan yang pertama selalu disampaikan masyarakat adalah, memang betul, masalah pelayanan publik yaitu sampah. Pemerintah Kabupaten juga kesulitan, Pemerintah Provinsi juga kesulitan,” ungkapnya.
Baca juga: Di Balik Keputusan MSCI: Kepercayaan Investor Asing Masih Jadi Tantangan Pasar Modal RI
Lebih lanjut, hasil evaluasi dan keluhan dari berbagai asosiasi kepala daerah ini diharapkan menjadi alarm bagi pemerintah pusat untuk segera memetakan ulang formula TKD agar fungsi pelayanan paling dasar tidak lumpuh.
“Kebetulan di Komisi II ini urusannya asosiasi-asosiasi Gubernur, Kepala Daerah Kabupaten/Kota, dan juga Desa, sehingga boleh dikatakan kami perlu menyampaikan suara ini kepada Bapak dan Ibu semua,” pungkasnya. (*)
Editor: Galih Pratama


