Jakarta – Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengungkapkan, peraturan pemerintah (PP) tentang insentif fiskal dan kemudahan berusaha pajak di IKN (Ibu Kota Nusantara) telah disahkan.
Menurut Bahlil, insentif tax holiday di IKN lebih baik dibandingkan dengan wilayah-wilayah lain yang ada di Indonesia.
“Karena di IKN itu dapat perlakuakn khusus untuk kemudian bagaimana bisa menarik investor yang sebanyak-banyaknya masuk ke IKN,” ujar Bahlil kepada media, di Jakarta, Rabu 1 Februari 2023.
Namun, pihaknya menegaskan bahwa tax holiday IKN merupakan insentif, bukan wajib diberikan kepada semua perusahaan yang akan berinvestasi.
Bahlil mangatakan, insentif hanya diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang (Internal Rate of Return/indikator tingkat efisiensi dari sebuah investasi) rendah dengan harapan agar bisnisnya bisa visible dan cepat melakukan Break Even Point (BEP).
“Kalau semua perusahaan dikasih tax holiday negara mau dapat apa? Jadi fasilitas tax holiday diberikan kepada perusahaan yang memang IRR-nya rendah. tapi kalau yang perusahaan yang cuma lima tahun 5 tahun, 4 tahun break event poin masa kita kasih tax holiday 10 tahun dia udah untung masa negara dapat, gak fear dong,” pungkasnya.
Bahlil kembali menegaskan, jangan jadikan tax holiday wajib bagi semua pengusaha, rezimnya itu berbentuk insentif untuk membuat visibility bisnisnya membaik. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra