Pemerintah Bakal Tanggung Pajak Mobil Listrik, Pembeli Hanya Kena 1%

Pemerintah Bakal Tanggung Pajak Mobil Listrik, Pembeli Hanya Kena 1%

Jakarta – Pemerintah sedang menggenjot konsumen kendaraan listrik dengan berbagai keuntungan, mulai dari pajak rendah hingga bebas dari aturan ganjil genap. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemerintah juga akan menanggung pajak mobil listrik. 

Menurutnya, hal tersebut guna mendorong percepatan adopsi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) di Indonesia. Nantinya, pemilik motor listrik akan diberikan insentif sebesar Rp7 juta. Sementara pemilik mobil listrik diberikan insentif berupa pajak yang rendah. 

“Rp 7 juta untuk sepeda motor. Nanti yang mobil insentifnya dari 11 persen kita bikin 1 persen,” kata Luhut kepada media di, Jakarta, Rabu, 1 Februari 2023.

Selain itu, Luhut memastikan aturan mengenai insentif kendaraan listrik akan terbit minggu depan. Keistimewaannya yaitu, Mobil dan Motor Listrik Bebas PKB dan BBNKB per 5 Januari 2025.

Selain itu, pemilik kendaraan listrik akan dibebaskan pungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada awal 2025. “Kita sudah finalisasi mengenai EV. (PMK) keluar minggu depan,” imbuhnya.

Kebijakan ini mengacu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang salah satu isi pasalnya mengecualikan objek PKB untuk kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News