Jakarta – Berdasarkan aturan yang ditetapkan melalui Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI), AXA Financial Indonesia (AFI) sebagai salah satu perusahaan asuransi jiwa turut meluncurkan produk PAYDI, yaitu, AXA Link Protector.
Presiden Direktur AXA Financial Indonesia Niharika Yadav mengatakan, bahwa dengan menghadirkan AXA Link Protector menunjukkan komitmen AFI dalam memberikan solusi dan layanan terbaik dengan tetap melindungi kepentingan nasabah sebagai solusi perlindungan jiwa dengan manfaat proteksi yang fleksibel, lengkap dan optimal sesuai dengan SEOJK tersebut.
“Melalui solusi terbaru dari kami ini, kami berharap dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan nasabah untuk melindungi hal terpenting yang mereka miliki dan memberikan ketenangan pikiran bagi nasabah,” ucap Niharika dalam Peluncuran AXA Link Protector di Jakarta, 5 April 2023.
Di kesempatan yang sama, Chief of Proposition and Alternate Distribution AFI, Yudhistira Dharmawata menjelaskan, bahwa melalui SEOJK PAYDI tersebut telah membuat AFI bertransformasi tidak hanya dari sisi produknya tetapi juga cara implementasi kepada nasabah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Dari operasional kami juga melakukan proses perubahan untuk memastikan nasabah paham, kemudian juga dari IT kami yang juga terus bertransformasi untuk memastikan semua proses ini dapat dilakukan secara digital, dari tenaga pemasar kami juga yang senantiasa memberikan masukan kepada produknya sendiri dan juga tenaga pemasar,” ujar Yudhistira.
Adapun, AXA Link Protector menghadirkan ragam manfaat yang mampu untuk memaksimalkan keberlangsungan proteksi dengan alokasi investasi hingga 60% sejak tahun pertama dan hingga 100% dari tahun kedua dan seterusnya, serta dilengkapi dengan manfaat loyalitas untuk nasabah setia AFI.
Manfaat loyalitas tersebut diantaranya adalah bonus investasi hingga 350% dari premi dasar berkala tahun pertama, manfaat loyalitas hingga 15% dari premi dasar berkala tahun pertama, dan manfaat loyalitas tambahan hingga 3.000% dari premi dasar berkala tahun pertama.
AXA Link Protector juga memberikan kebebasan penuh bagi para nasabah untuk memilih manfaat tambahan yang mencakup perlindungan kesehatan menyeluruh yang dibayarkan secara cashless (Easy Health), manfaat penyakit kritis (AXA Critical Care).
Lalu, pembebasan premi untuk tertanggung yang mengalami cacat tetap total atau penyakit kritis (Waiver Platinum Plus), perlindungan tambahan atas risiko kematian (Term Life Cover), serta santunan tunai harian untuk tertanggung yang menjalani rawat inap (Hospital Income and Surgical Plus.
Di samping itu, AXA Link Protector juga menawarkan dua jenis pilihan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Nasabah, yaitu AXA Link Protector Premier dan AXA Link Protector Executive, dengan premi dasar berkala mulai dari Rp500 ribu atau USD50 per bulan yang memberikan manfaat lengkap dan manfaat bonus loyalitas yang dapat langsung dirasakan masyarakat Indonesia. (*)
Editor: Galih Pratama