Media Gathering AAJI. (Foto: Istimewa)
Bogor – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 7 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan produk asuransi kesehatan.
Kepala Departemen Komunikasi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Karin Zulkarnaen, menyampaikan bahwa SEOJK No. 7/2025 menjadi langkah konkret dari regulator untuk memperkuat tata kelola dan keberlanjutan asuransi kesehatan.
“Regulasi ini menuntut perusahaan untuk lebih disiplin dalam manajemen risiko kesehatan, serta transparan dalam menjelaskan manfaat dan hak nasabah,” kata Karin dalam Media Gathering AAJI dikutip, Kamis, 26 Juni 2025.
Baca juga: Ada Aturan Co-Payment, Pengamat Beberkan Dampaknya ke Industri Asuransi Kesehatan
Lebih lanjut, Kepala Departemen Klaim dan Manfaat AAJI, dr. Dian Budiani menjelaskan, terdapat sembilan komponen utama dalam SEOJK ini, yang termasuk kewajiban membentuk Dewan Penasihat Medis (DPM), digitalisasi data dengan rumah sakit, dan ketentuan co-payment.
“Co-payment bukan hal baru, dan bukan untuk membebani. Tujuannya adalah untuk mendorong kesadaran nasabah dalam memilih layanan kesehatan yang efektif dan tepat guna,” ujar Dian dalam kesempatan yang sama.
Baca juga: Skema Co-Payment Bikin Premi Lebih Murah? Begini Penjelasan AAUI
Dalam ketentuan co-payment dibatasi maksimal Rp300 ribu untuk rawat jalan dan Rp3 juta untuk rawat inap atau sesuai dengan nominal yang disepakati antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis.
Sehingga, dengan adanya ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh regulator tersebut, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh tenaga pemasar (agen asuransi), antara lain:
Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan oleh nasabah dalam penyesuaian ketentuan SEOJK No. 7/2025 itu adalah:
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting IHSG berpeluang menguat untuk menguji level 9.030–9.077, namun investor diminta waspada potensi koreksi… Read More
Poin Penting Rupiah melemah di awal perdagangan Senin (12/1/2026) sebesar 0,17 persen ke level Rp16.847… Read More
Jakarta – Harga emas untuk produk Galeri24 dan UBS yang diperdagangkan pada Senin, 12 Januari 2026 di… Read More
Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut para… Read More
Poin Penting BTN rebranding e’Batarapos menjadi Tabungan BTN Pos sebagai langkah strategis memperluas inklusi keuangan… Read More
Poin Penting Aliran modal asing masuk Rp1,44 triliun di awal Januari 2026, mayoritas mengalir ke… Read More