Ada Aturan Co-Payment, Pengamat Beberkan Dampaknya ke Industri Asuransi Kesehatan

Ada Aturan Co-Payment, Pengamat Beberkan Dampaknya ke Industri Asuransi Kesehatan

Jakarta – Pengamat Asuransi dan Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA), Abitani Barkah Taim, menilai terbitnya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 7 Tahun 2025 yang mengatur penyelenggaraan produk asuransi kesehatan memiliki dampak positif dan negatif bagi industri.

Salah satu poin utama dalam SEOJK tersebut adalah penerapan skema co-payment. Skema itu mengatur pembagian risiko pembiayaan layanan kesehatan antara perusahaan asuransi dan nasabah.

Menurut Abitani, skema co-payment ini masih cocok untuk diterapkan di Indonesia. Pasalnya, skema tersebut hanya akan ditetapkan pada produk asuransi sukarela yang artinya para pemegang polis dapat memilih sesuai kebutuhannya.

“Dan kemungkinan besar akan ada penurunan tarif asuransi kesehatannya. Dari sudut klaim peserta harus membayar 10 persen dari biaya rawat jalan max Rp300 ribu dan rawat inap max Rp3 juta,” ucap Abitani kepada Infobanknews di Jakarta, 11 Juni 2025.

Baca juga: Pengamat Sebut Skema Co-Payment Tidak Rugikan Masyarakat, Ini Alasannya

Meski begitu, Abitani menambahkan, dengan adanya skema co-payment diperkirakan dapat menimbulkan potensi para peserta atau pemegang polis membeli produk asuransi Hospital Cash Plan (HCP) untuk menutup biaya co-payment.

“Tetapi ada potensi peserta membeli produk asuransi HCP untuk menutup co-payment rawat inapnya,” imbuhnya.

Diketahui, asuransi HCP merupakan produk asuransi individu tambahan yang memberikan manfaat berupa santunan harian rawat inap jika Tertanggung mengalami perawatan di rumah sakit.

Sementara diketahui, skema co-payment akan diterapkan mulai 1 Januari 2026. Lewat skema ini, nantinya para nasabah diwajibkan menanggung risiko minimal 10 persen dari total klaim.

Baca juga: Sinergi CoB BPJS, Jasa Raharja, dan Asuransi Komersial

OJK menjelaskan, ketentuan tanggung jawab pemegang polis, tertanggung atau peserta paling sedikit sebesar 10 persen dari total pengajuan klaim dimaksudkan untuk mendorong pemanfaatan layanan medis dan layanan obat yang lebih berkualitas.

Selain itu, penerapan ketentuan co-payment diharapkan dapat menciptakan premi asuransi kesehatan yang lebih terjangkau, karena peningkatan premi dapat diminimalkan dengan lebih baik. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update