Jakarta – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), pada Senin (28/4), PT Astra Agro Lestari Tbk atau (Astra Agro) sepakat membayarkan dividen kepada para pemegang saham senilai Rp515,8 miliar, atau setara dengan Rp268 per lembar saham.
Dalam agenda RUPST Astra Agro, disepakati pula perubahan jajaran direksi dan komisaris Astra Agro. Di mana, para pemegang saham menyetujui agenda perubahan susunan Anggota Direksi Perseroan, yaitu, Santosa menggantikan Chiew Sin Cheok selaku Presiden Komisaris Perseroan.
Pada pembaharuan komposisi anggota Direksi Perseroan, Djap Tet Fa menggantikan Santosa selaku Presiden Direktur Perseroan.
Baca juga : RUPST Ancol Angkat Cak Lontong jadi Komisaris
Sementara itu, Veronica Lusi Herdiyanti ditunjuk untuk menggantikan Djap Tet Fa selaku Direksi Perseroan. Lalu, Bandung Sahari menggantikan M. Hadi Sugeng Wahyudiono selaku Direksi Perseroan yang memasuki masa pensiun.
Berikut perubahan susunan Komisaris dan Direksi Astra Agro hasil RUPT:
Komisaris
Presiden Komisaris : Santosa
Komisaris : Johannes Loman
Komisaris : Aridono Sukmanto
Komisaris : Ratna Wardhani
Direksi
Presiden Direktur : Djap Tet Fa
Direktur : Tingning Sukowignjo
Direktur : Widayanto
Direktur : Eko Prasetyo
Direktur : Arief Catur Irawan
Direktur : Veronica Lusi Herdiyanti
Direktur : Bandung Sahari
Presiden Direktur Astra Agro Djap Tet Fa mengatakan, akan berupaya menjaga kinerja perseroan yang telah dibangun sejak lama. Selain itu, konsistensi Astra Agro dalam menjalankan komitmen keberlanjutan akan senantiasa dipelihara karena telah menjadi bagian dari strategi perseroan.
Baca juga : RUPST SMBC Indonesia Tetapkan Pembagian Dividen Rp52,85 per Saham
Pihaknya percaya, penerapan Good Agricultural Practices (GAP) selalu bisa berjalan seiring dengan prinsip-prinsip keberlanjutan.
“Komitmen Astra Agro dalam mengedepankan kedua aspek tersebut kami yakini dapat meningkatkan kinerja perusahaan di tahun-tahun mendatang, tentu saja didukung juga dengan riset dan inovasi yang terus dikembangkan,” pungkasnya. (*)
Editor: Galih Pratama