Jakarta – Amerika Serikat (AS) menyoroti penggunaan gerbang pembayaran nasional (GPN) dan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk negara-negara asing. Menurut mereka, hal ini mempersulit perusahaan dari negara lain dalam menjalankan transaksi di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, PT Rintis Sejahtera (Rintis) menganggap kalau komplain AS soal GPN dan QRIS merupakan bentuk dari persaingan bisnis. Suryono Hidayat, Wakil Direktur Utama Rintis, menilai AS khawatir tidak akan mendapat pemasukan dari produk kartu kredit keluaran negeri Paman Sam.
“Ini namanya persaingan bisnis. Amerika melihat, dengan QRIS kan, nggak perlu lagi kartu kredit. Semua (jadi pakai) debit. Jadi itu yang merasa dimakan,” di sela-sela acara “Peluncuran Layanan Tarik Tunai Tanpa Kartu Jaringan Prima”, Rabu, 30 April 2025.
Baca juga: AS Protes QRIS dan GPN, Airlangga Bilang Begini
Menurut Suryono, AS merasa tidak akan mendapat value apa-apa dalam perdagangan, jika Indonesia menggunakan GPN dan QRIS dalam bertransaksi. Ini menjadi alasan kenapa mereka menyoroti kebijakan tersebut.
Lebih lanjut, Suryono mendorong Indonesia untuk menjaga kedaulatan sistem pembayaran dalam negeri melalui GPN dan QRIS. Ia menilai, sistem pembayaran dalam negeri sudah cukup untuk menopang transaksi keuangan.
“Untuk transaksi lokal ya pakai itu (GPN dan QRIS). Untuk transaksi domestik, untuk apa kita pakai produk dari luar? Kita bisa dan kita mampu,” tegas Suryono.
Baca juga: DPR Bela QRIS dari Sorotan AS: Jangan Korbankan Kedaulatan Ekonomi
Sebagai perbandingan, di negara asing, pembayaran dengan bank yang berbeda, maka memerlukan Electronic Data Capture (EDC) yang berbeda. Belum lagi, Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0 persen yang diterapkan Bank Indonesia (BI).
“Di dunia manapun, tidak ada yang ada proses three party, di mana kartu bank A bisa dipakai di bank B untuk transfer ke bank C. Itu cuma Indonesia. Di luar negeri (kartunya) cuma satu-satu. Kalau di Indonesia kan canggih,” tutupnya. (*) Mohammad Adrianto Sukarso
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,55 persen ke level 8.537,91 pada perdagangan terakhir jelang libur… Read More
Poin Penting OJK menyetujui konsolidasi 130 BPR/BPRS sepanjang 2025, yang telah digabung menjadi 45 BPR/BPRS… Read More
Poin Penting Danantara Indonesia melalui DIM menandatangani HoA dengan PLN untuk menjajaki investasi proyek energi… Read More
Poin Penting OJK resmi menerbitkan POJK 32/2025 untuk mengatur penyelenggaraan Buy Now Pay Later (BNPL/paylater)… Read More
Poin Penting Bank Mega Syariah menyalurkan pembiayaan sindikasi Rp870 miliar untuk proyek properti Borneo Bay… Read More
Poin Penting OJK optimistis kinerja perbankan 2026 tetap positif didukung tren penurunan suku bunga. Penurunan… Read More