Jakarta – Perdagangan saham hari ini, Kamis, 12 Maret 2020 resmi ditutup lebih awal, pada pukul 15:33. Hal ini megingat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat anjlok hingga diatas 5% atau 258.35 poin ke level 4,895.74.
Hal itu sesuai dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memerintahkan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan penghentian perdagangan selama 30 menit apabila Indeks Harga Saham Gabungan turun 5% atau lebih.
“Jadi karena posisi penghentian ini sudah jam 15:33, maka ini sudah angka penutupan,” kata Deputi Komisioner Pasar Modal II OJK, Fakhri Hilmi usai memberikan pembekalan pasar modal di Padang.
Seperti diketaui, dalam surat OJK kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) perihal Perintah Melakukan Trading Halt Perdagangan di BEI dalam Kondisi Pasar Modal Mengalami Tekanan.
Perintah tersebut berlaku sejak hari perdagangan saham di Bursa Efek tanggal 11 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang ditetapkan kemudian oleh OJK.
Dalam surat tersebut juga dinyatakan, dalam hal, IHSG mengalami penurunan mencapai 10% dan mencapai lebih 15% maka ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia nomor Kep-00366/BEI/05-2012 mengenai Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di BEI Dalam Kondisi Darurat tetap Berlaku.
Berdasarkan data statistik perdagangan bursa, seluruh sektoral saham di lantai bursa kompak melemah, degan pelemahan paling besar di sektor industri dasar sebesar 8,48%, disusul agri 5,71%.
Sementara indeks saham unggulan atau blue chip (liquid 45) tercatat ajlok hingga 6,12% ke level 769,64. (*)